PEDOMAN – JUKNIS PEMILIHAN GURU SMP BERPRESTASI TAHUN 2019 / 2020

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019/2020

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019/2020. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional (Gupres SMP) Tahun 2019/2020  diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru SMP di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini diharapkan akan berdampak positif terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi. berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan “.

Sehubungan dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.

Penyelenggaraan Pemilihan Guru SMP Berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dan tingkat sekolah. tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional. Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru SMP Berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian, demi terpilihnya guru SMP berprestasi yang objektif, maka pelaksanaan Pernilihan Guru SMP Berprestasi perlu ditingkatkan.

Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019/2020, tema pemilihan Gupres SMP Tahun 2019/2020 adalah  “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0”. Kegiatan Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019/2020 merupakan salah satu program yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal mi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Program inii merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019/2020 merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi (gupres SMP) tingkat nasional tahun 2019/2020.

Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2019/2020 (Pemilihan Gupres SMP Tahun 2019/2020) melalui link di bawah ini.

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019/2020 (DISINI)

Demikian informasi tentang Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2019 / 2020 (Pemilihan Gupres SMP Tahun 2019 -2020) semoga ada manfaatnya terima kasih.


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post