Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun
2017 Tentang Kepala Madrasah, ada 3 (tiga) jenis kepala madrasah yakni: 1)
Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah; 2) Kepala Madrasah berstatus
pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh
masyarakat; dan 3) Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Apa tugas dan fungsi kepala
madrasah (kamad) ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, Tugas kepala
madrasah (kamad) baik RA, MI, MTS maupun MA adalah 1) melaksanakan tugas
manajerial, mengembangkan kewirausahaan,
dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; 2) melaksanakan tugas pembelajaran
atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.
Adapun Fungsi kepala
Madrasah (RA, MI, MTS maupun MA ) berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala
Madrasah, adalah Fungsi kepala Madrasah adalah menyelenggarakan fungsi perencanaan,
pengelolaan, supervisi,dan evaluasi.
Lalu apa saja Tanggung Jawab
Kepala Madrasah RA, MI, MTS maupun MA ), sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala
Madrasah, Tanggung Jawab Kepala Madrasah adalah sebagai berikut:
a.
menyusun rencana kerja jangka menengah untuk
masa 4 (empat) tahun;
b.
menyusun rencana kerja tahunan;
c.
mengembangkan kurikulum;
d.
menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e.
menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;dan
f.
mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
g.
melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan
Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun
2017 Tentang Kepala Madrasah.
Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun
2017 Tentang Kepala Madrasah -----disini-----
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun
2017 Tentang Kepala Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.