PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG KEPALA MADRASAH

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, ada 3 (tiga) jenis kepala madrasah yakni: 1) Kepala Madrasah berstatus  pegawai negeri  sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 2) Kepala Madrasah berstatus  pegawai  negeri  sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada  Madrasah  yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Apa tugas dan fungsi kepala madrasah (kamad) ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, Tugas kepala madrasah (kamad) baik RA, MI, MTS maupun MA adalah 1) melaksanakan  tugas  manajerial,  mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; 2) melaksanakan tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Adapun Fungsi kepala Madrasah (RA, MI, MTS maupun MA ) berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, adalah Fungsi kepala Madrasah adalah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi,dan evaluasi.

Lalu apa saja Tanggung Jawab Kepala Madrasah RA, MI, MTS maupun MA ), sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, Tanggung Jawab Kepala Madrasah adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana  kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun rencana kerja tahunan;
c. mengembangkan kurikulum;
d. menetapkan pembagian tugas  dan  pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat  keterangan pengganti  ijazah, dan dokumen akademik lain;dan
f. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.

Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah -----disini-----

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post