Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, dilatarbelakangi oleh: a) bahwa
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin,
sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat
khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung
jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada
kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan
mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan
praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi
kesehatan lain, sehingga belum memberikan
pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat.
Isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan antara lain mengatur tentang mengenai
pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia
lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan
kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan.
Jadi adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan sebagai upaya pengaturan regulasi Kebidanan yang
bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan
Kebidanan, memberikan pelindungan dan kepastian
hukum kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan, karena Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan oleh berbagai macam kendala seperti
persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh wilayah terpencil di Indonesia, serta
pendidikan Kebidanan yang sampai saat ini sebagian besar masih pada jenis
pendidikan vokasi yang menyebabkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat
lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara
kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai
pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan
permasalahan kesehatan dalam masyarakat.
Bidan dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola
Pelayanan Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pendidik, pembimbing,
dan fasilitator klinik, penggerak peran serta
masyarakat dan pemberdayaan perempuan, sertapeneliti. Pelayanan
Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi
di bidang ilmu Kebidanan yang dikembangkan
sesuai dengan kebutuhan Klien.
Perlunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan, juga karena ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar
dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum
dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan belum adanya
kepastian hukum bagi Bidan dalam
menjalankan praktik profesinya, sehingga belum memberikan pemerataan
pelayanan, pelindungan, dan kepastian hukum bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan
Kebidanan dan masyarakat sebagai penerima Pelayanan Kebidanan.
UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Pengaturan Kebidanan dalam
bentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan
dan Pelayanan Kebidanan, memberikan
pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan
dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini mengatur mengenai
pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia
lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan
kewajiban, Organisasi Profesi Bidan,
pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan.
Isi lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan, Silahkan baca download dan baca melalui Link download di bawah
ini. Link download Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) -----DISINI-----
Demikian info tentang
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Semoga para bidan menjadi
lebih professional, kesehatan masyarakat Indonesia lebih terjamin. Hidup Bidan Indonesia.