UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, dilatarbelakangi oleh: a) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar  dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa  pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain,  sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Isi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan  antara lain mengatur tentang mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan. 

Jadi adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan sebagai upaya pengaturan regulasi Kebidanan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan  pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, karena Profesi Bidan di Indonesia masih dihadapkan  oleh berbagai macam kendala seperti persebaran Bidan yang belum merata dan menjangkau seluruh  wilayah terpencil di Indonesia, serta pendidikan Kebidanan yang sampai saat ini sebagian besar masih pada jenis pendidikan vokasi yang menyebabkan pengembangan profesi Bidan berjalan sangat lambat. Dalam hal praktik Kebidanan, masih terdapat ketidaksesuaian antara kewenangan dan kompetensi yang dimiliki oleh Bidan. Selain itu, Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan perlu dipersiapkan kemampuannya untuk mengatasi perkembangan permasalahan kesehatan dalam masyarakat.

Bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan berperan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan, pengelola Pelayanan Kebidanan, penyuluh dan konselor bagi Klien, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik, penggerak peran serta  masyarakat dan pemberdayaan perempuan, sertapeneliti. Pelayanan Kebidanan yang diberikan oleh Bidan didasarkan pada pengetahuan dan kompetensi di bidang ilmu  Kebidanan yang dikembangkan sesuai  dengan kebutuhan Klien.

Perlunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, juga karena ketentuan mengenai profesi Bidan masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum dari profesi Bidan maupun masyarakat. Hal ini mengakibatkan belum adanya kepastian hukum bagi Bidan dalam  menjalankan praktik profesinya, sehingga belum memberikan pemerataan pelayanan, pelindungan, dan kepastian hukum bagi Bidan sebagai pemberi Pelayanan Kebidanan dan masyarakat sebagai penerima Pelayanan Kebidanan.

UU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan


Pengaturan Kebidanan dalam bentuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu Bidan, mutu pendidikan dan Pelayanan Kebidanan, memberikan  pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini mengatur mengenai pendidikan Kebidanan, Registrasi dan izin praktik, Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, Bidan Warga Negara Asing, Praktik Kebidanan, hak dan kewajiban, Organisasi  Profesi Bidan, pendayagunaan Bidan, serta pembinaan dan pengawasan.

Isi lengkap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, Silahkan baca download dan baca melalui Link download di bawah ini. Link download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) -----DISINI-----

Demikian info tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Semoga para bidan menjadi lebih professional, kesehatan masyarakat Indonesia lebih terjamin. Hidup Bidan Indonesia.








*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم