Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 |
Menurut Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110
Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Maksud
Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum
terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan
Desa.
Menurut Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Tujuan
Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk :
a.
mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.
mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
dan
c.
mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Adapun Ruang Lingkup Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa mengatur terkaiat a) keanggotaan dan kelembagaan BPD; b)
fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; c) peraturan tata tertib BPD;
d) pembinaan dan pengawasan; dan e) pendanaan BPD
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Des.
Link Dwonload Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 ----DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri - Permendagri Nomor
110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Des. Semoga ada manfaatnya.