PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2019

PERMENDAGRI NOMOR 35 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, diterbitkan untuk  melaksanakan ketentuan  Pasal  12  ayat  (5) Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017  tentang Pembinaan  dan  Pengawasan  Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah,  yang  mengamanatkan  Menteri  Dalam  Negeri  untuk menetapkan  perencanaan  pembinaan  dan  pengawasan penyelenggaraan  pemerintahan  daerah  tahunan.

Pasal 2 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, menyatakan bahwa Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur:
a. kegiatan;
b. sasaran;
c. fokus; dan
d. jadwal pelaksanaan.

Pasal 3  Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, menyatakan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun  2019  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2,  disusun berbasis  prioritas  dan  risiko  dengan  tema  APIP  bekerja mencegah korupsi.

Pasal 4 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, menyatakan
(1) Uraian  kegiatan,  sasaran  dan  fokus  pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf  c,  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf  d,  ditetapkan  dengan  Keputusan  Menteri mengenai Rencana  Pengawasan  Penyelenggaraan  Pemerintahan Daerah Tahun 2019

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.

Link Dwonload Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 ----DISINI---

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم