PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019

Begini latar belakang munculnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai kemudahan investasi di tingkat provinsi masih berjalan di tempat. Padahal, reformasi regulasi di pemerintah pusat untuk meningkatkan investasi ke Indonesia telah dilakukan.

Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng mengatakan dari hasil survei yang dilakukan pihaknya mendapati terdapat ketidakselarasan antara pemerintah pusat dengan daerah mengenai regulasi berinvestasi. "Gerak maju kemudahan berusaha di pusat tak banyak diimbangi di level daerah. Perbedaan layanan antar daerah memperlihatkan," kata Robert.

Robert mencontohkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang seharusnya tak lagi diwajibkan dalam pengajuan berusahan namun di beberapa daerah masih berlaku imperatif. Hal serupa terjadi pada penerapan izin-izin lingkungan terkait pendirian usaha yang juga tidak seragam di semua kota.

Selain itu, Robert juga mengatakan masih ditemukan perbedaan tempo waktu penerbitan izin usaha di tingkat daerah. "Penerbitan Permendag yang mengatur penerbitan SIUP dan TDP di PTSP dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari," kata Robert.

Robert mengatakan dari hasil survei yang dilakukan KPPOD, hambatan berinvestasi ini juga terjadi di kota-kota besar bahkan Jakarta. "Sebagai kota bisnis utama dan menjadi wakil Indonesia dalam studi tahunan Ease of Doing Business dari Bank Dunia tak hanya kalah kondusif dan kompetitif dengan kota-kota lain di level regional tapi di dalam negeri juga lebih buruk bila dibandingkan dengan Medan, Makasar, Balikpapan, dan Surabaya," kata Robert.

Menurut Robert, perbaikan mendesak perlu dilakukan pada layanan birokrasi perizinan di tingkat Pusat maupun Pemda. Dukungan teknologi yang melekat dalam reformasi kelembagaan diyakini akan mampu mempermudah implementasi perbaikan proses layanan perizinan di daerah. "Pemangkasan birokrasi dan aturan  perlu didukung dengan adanya perbaikan business process," kata Robert.

Selain itu, rasionalisasi izin-izin usaha melalui penyederhanaan persyaratan, penggabungan, dan penghapusan izin-izin yang tidak diperlukan. Harus diakui bahwa keberadaan izin-izin usaha di daerah, seperti SIUP, TDP, HO (surat izin gangguan), IMB emiliki landasan hukum nasional. "Untuk menyederhanakan izin-izin di daerah diperlukan evaluasi terhadap peraturan terkait di tingkat nasional yang menjadi rujukan bagi perda perizinan usaha," katanya.



PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH


Menyadari kondisi tersebut di atas, Pemerintah menerbikan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. PP Nomor 24 Tahun 2019 ini merupakan salah satu kabar baik bagi para investor dan masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Mengapa demikian ? Karena Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, diterbitkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah telah diterbitkan

Para Investor dan dunia usaha, ayo berlomba untuk mendapatkan Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Terbitnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 memberi harapan besar pertumbuhan Industri dan kemajuan di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 yang dimaksud Pemberian Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan / atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.


Apa saja kriteria dan bentuk Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor. Untuk lebih lengkapnya silahkan Baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah -----DISINI------

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم