Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 |
Begini latar belakang
munculnya Peraturan Pemerintah – PP
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah. Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai
kemudahan investasi di tingkat provinsi masih berjalan di tempat. Padahal,
reformasi regulasi di pemerintah pusat untuk meningkatkan investasi ke
Indonesia telah dilakukan.
Direktur Eksekutif KPPOD,
Robert Endi Jaweng mengatakan dari hasil survei yang dilakukan pihaknya
mendapati terdapat ketidakselarasan antara pemerintah pusat dengan daerah
mengenai regulasi berinvestasi. "Gerak maju kemudahan berusaha di pusat
tak banyak diimbangi di level daerah. Perbedaan layanan antar daerah
memperlihatkan," kata Robert.
Robert mencontohkan Surat
Keterangan Domisili Usaha yang seharusnya tak lagi diwajibkan dalam pengajuan
berusahan namun di beberapa daerah masih berlaku imperatif. Hal serupa terjadi
pada penerapan izin-izin lingkungan terkait pendirian usaha yang juga tidak
seragam di semua kota.
Selain itu, Robert juga
mengatakan masih ditemukan perbedaan tempo waktu penerbitan izin usaha di
tingkat daerah. "Penerbitan Permendag yang mengatur penerbitan SIUP dan
TDP di PTSP dapat dilakukan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15
hari," kata Robert.
Robert mengatakan dari hasil
survei yang dilakukan KPPOD, hambatan berinvestasi ini juga terjadi di
kota-kota besar bahkan Jakarta. "Sebagai kota bisnis utama dan menjadi
wakil Indonesia dalam studi tahunan Ease of Doing Business dari Bank
Dunia tak hanya kalah kondusif dan kompetitif dengan kota-kota lain di level
regional tapi di dalam negeri juga lebih buruk bila dibandingkan dengan Medan,
Makasar, Balikpapan, dan Surabaya," kata Robert.
Menurut Robert, perbaikan
mendesak perlu dilakukan pada layanan birokrasi perizinan di tingkat Pusat
maupun Pemda. Dukungan teknologi yang melekat dalam reformasi kelembagaan
diyakini akan mampu mempermudah implementasi perbaikan proses layanan perizinan
di daerah. "Pemangkasan birokrasi dan aturan perlu didukung dengan
adanya perbaikan business process," kata Robert.
Selain itu, rasionalisasi
izin-izin usaha melalui penyederhanaan persyaratan, penggabungan, dan
penghapusan izin-izin yang tidak diperlukan. Harus diakui bahwa keberadaan
izin-izin usaha di daerah, seperti SIUP, TDP, HO (surat izin gangguan), IMB
emiliki landasan hukum nasional. "Untuk menyederhanakan izin-izin di
daerah diperlukan evaluasi terhadap peraturan terkait di tingkat nasional yang
menjadi rujukan bagi perda perizinan usaha," katanya.
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH |
Menyadari kondisi tersebut
di atas, Pemerintah menerbikan Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi di Daerah. PP Nomor
24 Tahun 2019 ini merupakan salah satu kabar baik bagi para investor dan
masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Mengapa demikian
? Karena Peraturan Pemerintah – PP Nomor
24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah,
diterbitkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung
pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta
dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi
oleh Pemerintah Daerah telah diterbitkan
Para Investor dan dunia usaha, ayo berlomba
untuk mendapatkan Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Terbitnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun
2019 memberi harapan besar pertumbuhan Industri dan kemajuan di daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 yang dimaksud Pemberian
Insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat dan / atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah.
Sedangkan Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas nonfiskal dari
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap
kegiatan investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Apa
saja kriteria dan bentuk Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan
diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor. Untuk lebih lengkapnya silahkan
Baca dan download Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
di Daerah -----DISINI------
Demikian
informasi tentang Peraturan Pemerintah –
PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
di Daerah. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.