Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 |
Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbanganbahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing, dan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Adapun yang dimaksud Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. Sedangkan Jabatan Fungsional Operator SIAK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Prosedur pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK dengan tahapan meliputi:
a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK;
b. hasil perhitungan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK;
d. hasil perhitungan diserahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
e. Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan usul penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2019Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Semoga bermanfaat, terima kasih.