PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)

Permendagri Nomor 6 Tahun 2019

Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbanganbahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan  jabatan,  persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing, dan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Operator  Sistem  Informasi  Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran  penduduk, pencatatan  sipil,  pengelolaan  informasi  administrasi kependudukan  serta  pendayagunaan  hasilnya  untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Adapun yang dimaksud Sistem  Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan  informasi  Administrasi Kependudukan  di tingkat Penyelenggara  dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. Sedangkan Jabatan Fungsional Operator SIAK adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang lingkup,  tugas,  tanggung  jawab, wewenang,  dan  hak  untuk mengelola Sistem  Informasi Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan Pasal 5  Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Prosedur  pengusulan  dan  penetapan  kebutuhan  Jabatan Fungsional Operator SIAK dengan tahapan meliputi:
a.  Kepala  Dinas  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil Provinsi  dan  Kepala  Dinas  Kependudukan  dan Pencatatan  Sipil  Kabupaten/Kota  menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Operator SIAK; 
b.  hasil  perhitungan  diserahkan  kepada  Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c.  Direktur  Jenderal  Kependudukan  dan  Pencatatan  Sipil menghitung  kebutuhan  Jabatan  Fungsional  Operator SIAK; 
d.  hasil  perhitungan  diserahkan  kepada  Menteri  melalui Sekretaris Jenderal; dan
e.  Menteri  sebagai  Pejabat  Pembina  Kepegawaian mengajukan  usul  penetapan  kebutuhan  Jabatan Fungsional  Operator  SIAK  kepada  Menteri  yang bertanggung  jawab  di  bidang  pendayagunaan  aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Link download Permendagri Nomor 6 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 6 Tahun 2019Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional  Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Semoga bermanfaat, terima kasih. 

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم