PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai  ruang  lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan  hak  untuk melaksanakan  kegiatan kepustakawanan. Pustakawan  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kepustakawanan  adalah  kegiatan  ilmiah  dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan  sistem kepustakawanan.

Dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014,juga dijelaskan bahwa Pengelolaan  Perpustakaan  adalah  kegiatan  yang meliputi  perencanaan, monitoring  dan  evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan  dan  jasa  perpustakaan  dan  informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.  Pengembangan Sistem Kepustakawanan  adalah kegiatan menyempurnakan  sistem Kepustakawanan yang  meliputi pengkajian Kepustakawanan,pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem Kepustakawanan.

Perpustakaan  adalah  institusi  pengelola  koleksi  karya tulis,  karya  cetak,  dan/atau  karya  rekam  secara profesional  dengan sistem  yang  baku  guna  memenuhi kebutuhan  pendidikan,  penelitian,  pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.  Pemustaka  adalah  pengguna  Perpustakaan,  yaitu perseorangan,  kelompok  orang,  masyarakat,  atau lembaga  yang  memanfaatkan  fasilitas  layanan Perpustakaan. Koleksi  Perpustakaan adalah  semua  informasi  dalam bentuk  karya  tulis,  karya  cetak,  dan/atau  karya rekam  dalam  berbagai  media  yang  mempunyai  nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan. Bahan  Perpustakaan adalah  semua  hasil  karya  tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.

Jabatan Fungsional Pustakawan menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pustakawan  berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepustakawanan. Jabatan  Fungsional  Pustakawan  merupakan  jabatan  karier yang diduduki oleh PNS. 

Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari: 
a.  Pustakawan Tingkat Terampil; dan
b.  Pustakawan Tingkat Ahli.

Jenjang Jabatan Pustakawan Tingkat  Terampil  dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi menurut Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, adalah sebagai berikut:
a.  Pustakawan Pelaksana;
b.  Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan
c.  Pustakawan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat  Ahli dari  yang paling  rendah  sampai  dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.  Pustakawan Pertama;
b.  Pustakawan Muda; 
c.  Pustakawan Madya; dan
d.  Pustakawan Utama.

Pangkat,  golongan  ruang  Pustakawan  Tingkat Terampil yaitu:
a.  Pustakawan Pelaksana:
1.  Pangkat Pengatur  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang II/b;
2.  Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.  Pangkat Pengatur  Tingkat  I,  golongan  ruang II/d.
b.  Pustakawan Pelaksana Lanjutan:
1.  Pangkat Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a; dan
2.  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang III/b.
c.  Pustakawan Penyelia:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Pangkat,  golongan  ruang  Pustakawan  Tingkat  Ahli yaitu:
a.  Pustakawan Pertama:
1.  Pangkat Penata  Muda,  golongan  ruang  III/a; dan
2.  Pangkat  Penata  Muda  Tingkat  I,  golongan ruang III/b.
b.  Pustakawan Muda:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Pustakawan Madya:
1.  Pagkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pangkat Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.  Pustakawan Utama:
1.  Pangkat  Pembina  Utama  Madya,  golongan ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014, Tugas  pokok Pustakawan  yaitu  melaksanakan kegiatan  di bidang  Kepustakawanan  yang  meliputi  Pengelolaan Perpustakaan, Pelayanan Perpustakaan, dan Pengembangan Sistem Kepustakawanan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.

Link download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم