PERATURAN MENTERI KEUANGAN - PMK NOMOR 37/PMK.07/2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

PMK Nomor 37 Tahun 2019

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 37  tahun 2019 ini, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) sebagai bentuk pembinaan profesi dan karier dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.07 /2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan Daerah; 2)  bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat  dan  Daerah.


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  37  /PMK . 07 /2019, Jabatan  Fungsional Analis Keuangan  Pusat  dan  Daerah yang  selanjutnya  disebut  Jabatan  Fungsional  AKPD adalah  Jabatan  Fungsional  yang  mempunyai  ruang lingkup  tugas,  tanggungjawab,  dan  wewenang  untuk melaksanakan  analisis  keuangan  pusat  dan  daerah dalam  lingkungan Instansi  Pusat  dan  Instansi  Daerah. Sedangkan   Pejabat  Fungsional Analis Keuangan  Pusat  dan  Daerah yang  selanjutnya  disebut  AKPD  adalah  PNS  yang diangkat dalam  Jabatan Fungsional AKPD.

Menurut Pasal  2 Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor  37/PMK.07/2019,  Jabatan  Fungsional  AKPD merupakan  Jabatan Fungsional kategori  keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  AKPD  terdiri  dari 4  (empat) Jenjang:
a.  AKPD  Ahli Pertama;
b.  AKPD  Ahli Muda;
c.  AKPD  Ahli Madya; dan
d.  AKPD Ahli Utama.

Pangkat  dan  golongan ruang  atas jenjang  Jabatan  Fungsional AKPD mengacu pada ketentuan  Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Tugas  dan Lingkup  Kegiatan Jabatan  Fungsional AKPD Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 37 Tahun 2019,  AKPD  mempunyai  tugas  pokok  melakukan kegiatan analisis  di bidang keuangan pusat  dan  daerah. Lingkup  keuangan  pusat  dan  daerah  mencakup:
a. manajemen penenmaan;
b. manajemen pengeluaran;
c. manajemen pembiayaan  dan  utang;
d. manajemen aset; dan
e. desentralisasi fiskal.

Selain itu, AKPD mempunyai tugas tambahan untuk mendukung pelaksanaan  pelatihan dan/ atau implementasi kebijakan di bidang analisis  keuangan pusat dan daerah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah


Demikian informasi salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2019 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post