PMK NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG DAK NONFISIK

PMK Nomor 48 Tahun 2019

Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. Adapun yang dimaksud Dana Alokasi  Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) adalah  dana  yang  dialokasikan  dalam Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara kepada Daerah dengan  tujuan  untuk  membantu  mendanai  kegiatan khusus nonfisik  yang merupakan urusan daerah. PMK Nomor  48/PMK.07/2019 ditetapkan pada tanggal 5 April 2019 dan telah diundangkan pada tanggal 9 April 2019.

Apa saja yang termasuk Dana Alokasi  Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) ? Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor  48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, DAK Nonfisik terdiri atas: 1) Dana BOS, termasuk didalamnya dana BOS Reguler, dan BOS Afirmasi, dan dan  BOS Kinerja; 2) Dana TPG PNSD; 3) Dana Tamsil Guru PNSD; 4) Dana TKG PNSD; 5) Dana BOP PAUD; 6) Dana BOP Kesetaraan; 7) Dana BOP Museum dan Taman Budaya; 8) Dana BOK; 9)  Dana BOKB; 10) Dana PK2UKM; 11) Dana Pelayanan  Adminduk; 12) Dana Pelayanan Kepariwisataan; dan 13) Dana Bantuan  BLPS.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan -PMK Nomor  48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik terdapat pula ketentuan tentang penyaluran dari masing-masing Dana DAK Nonfisik tersebut, termasuk tentang ketentuan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2019. Verdasarkan Peraturan Menteri Keuangan -PMK Nomor  48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, terkait Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 dapat dilihat pada Pasal  24, yang menyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana  TKG  PNSD dilaksanakan  secara triwulanan,  dengan ketentuan  sebagai  berikut:
a .  triwulan  I  paling cepat  bulan  Maret sebesar  30% (tiga puluh persen)  dari pagu alokasi;
b.  triwulan  II  paling cepat  bulan  Juni sebesar  25% (dua  puluh lima persen)  dari pagu alokasi;
c.  triwulan  III paling cepat  bulan  September  sebesar  25% (dua puluh  lima persen)  dari pagu alokasi;  dan
d.  triwulan  IV  paling cepat  bulan  November  sebesar  20% (dua puluh  persen)  dari pagu alokasi.

Selain mengatur tentang Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2019, pasal 24 PMK Nomor  48/PMK.07/2019 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG  PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan  Penghasilan Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah adalah tambahan  penghasilan  yang  diberikan  kepada  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  yang  belum mendapatkan tunjangan  profesi guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana  Tunjangan  Khusus  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil adalah tunjangan  yang  diberikan  kepada  guru Pegawai  Negeri Sipil  Daerah sebagai  kompensansi atas kesulitan hidup dalam  melaksanakan tugas  di daerah khusus,  yaitu  di desa yang  termasuk  dalam  kategori  sangat tertinggal menurut  indeks desa membangun dari Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan  Transmigrasi.

Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG  PNSD Triwulan 1. 2. 3 dan 4 tahun 2019, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2019.

Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor  48/PMK.07/2019

Demikian informasi terkait salinan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post