Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 |
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). PP Nomor 30 Tahun 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Pengaturan mengenai penilaian kinerja PNS dalam Undang-Undang ASN, perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78.
Itulah sebabnya dalam Pasal 2 – 4 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS), dinyatakan bahwa Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan.
Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan system karier. Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai selanjutnya disingkat SKP.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara Realisasi kinerja dengan Target yang telah ditetapkan. Kemudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.
Dalam melakukan penilaian dilakukan analisis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyrusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini mengatur antara lain substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian Perilaku Kerja dan penilaian kinerja PNS, pembobotan penilaian SKP dan Perilaku Kerja PNS, Pejabat Penilai dan Tim Penilai Kinerja PNS, tata cara penilaian, tindak lanjut penilaian berupa pelaporan kinerja, pemeringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta keberatan,dan Sistem Informasi Kinerja PNS.
Terkait Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai, ditegaskan dalam Pasal 8 PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerjaa. Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
SKP sebagaimana wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. SKP disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Keberhasilan dari pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini sangat tergantung kepada pelaksanaan sistem-sistem lain yaitu pelaksanaan rencana strategis Instansi Pemerintah, rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, dan uraian jabatan.
Ketentuan tentang penilaian kinerja PNS dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS) ini secara mutatis mutandis dapat digunakan untuk penilaian kinerja calon pegawai negeri sipil.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun2019
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PKPNS). Semoga ada manfaatnya terima kasih.