PERMENKES NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA |
Permenkes Nomor 1 Tahun 2019Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan Peraturan Pengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini tujukan untuk mendorong peningkatan prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 1 Tahun 2019, Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan merupakan acuan bagi Pegawai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai dalam melaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pegawai.
Selanjutnya dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Pejabat Penilai dan disetujui oleh Atasan Pejabat Penilai. Pejabat Penilai merupakan atasan langsung dari pegawai yang dinilai. Dalam hal Pegawai yang dinilai berpangkat lebih tinggi dari Pejabat Penilai, maka Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Atasan Pejabat Penilai, kecuali untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional. Dalam hal Pegawai yang dinilai merupakan Pegawai pada unit kerja non struktural di lingkungan Unit Pelaksana Teknis maka Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh pejabat lain yang ditentukan. Penilaian PrestasiKerja Pegawai dilakukan setiap akhir Desember pada tahun berjalan atau paling lama akhir Januari pada tahun berikutnya.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan terdiri atas unsur:
a. SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen); dan
b. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Hasil penilaian Pestasi Kerja Pegawai merupakan dasar pembinaan karier Pegawai dan dasar pemberian tunjangan kinerja tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau yang dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, menjadi anggota pada lembaga non struktural, dan badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan dibebaskan dari jabatan organiknya, Penilaian Prestasi Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Penyusunan SKP, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Setiap Pegawai wajib menyusun SKP pada bulan Januari setiap tahun berjalan. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, bagi Pegawai yang melaksanakan tugas baru dan/atau menempati Jabatan baru, termasuk pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas belajar, SKP disusun terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) berdasarkan surat pengembalian Pegawai dari Institusi Pendidikan/Konsulat Jenderal Republik Indonesia/Kedutaan Besar Republik Indonesia. Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan Link download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 -----Baca Sumber disini-----
Demikian informasi Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.