PERMENKES NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA

PERMENKES NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG  PEDOMAN PENILAIAN PRESTASI KERJA

Permenkes Nomor 1 Tahun 2019Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai  di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 ini merupakan Peraturan Pengganti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96 Tahun  2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai di  Lingkungan Kementerian Kesehatan. Peraturan ini tujukan untuk mendorong peningkatan prestasi  kerja pegawai di  lingkungan Kementerian  Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 2  Permenkes Nomor 1 Tahun 2019, Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian  Kesehatan  merupakan  acuan  bagi  Pegawai, Pejabat  Penilai,  dan  Atasan  Pejabat  Penilai  dalam melaksanakan penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 dinyatakan bahwa Penilaian  Prestasi  Kerja  Pegawai dilaksanakan  oleh Pejabat Penilai dan disetujui oleh Atasan Pejabat Penilai. Pejabat  Penilai  merupakan atasan langsung dari pegawai yang dinilai. Dalam  hal  Pegawai yang dinilai berpangkat lebih tinggi dari Pejabat Penilai, maka Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dilaksanakan oleh Atasan Pejabat Penilai,  kecuali  untuk  PNS  yang menduduki jabatan fungsional.  Dalam hal Pegawai yang dinilai merupakan Pegawai pada unit  kerja  non  struktural  di lingkungan  Unit  Pelaksana Teknis  maka  Penilaian  Prestasi  Kerja  Pegawai dilaksanakan oleh pejabat lain yang ditentukan. Penilaian PrestasiKerja Pegawai dilakukan  setiap  akhir Desember  pada  tahun  berjalan atau paling  lama  akhir Januari pada tahun berikutnya.

Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di  lingkungan  Kementerian  Kesehatan terdiri atas unsur:
a.  SKP  dengan  bobot  nilai  60%  (enam  puluh  persen); dan
b.  Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).

Hasil  penilaian  Pestasi  Kerja  Pegawai  merupakan  dasar pembinaan karier  Pegawai  dan  dasar  pemberian tunjangan  kinerja  tahun  berikutnya  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 bahwa  Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar, atau yang dipekerjakan/diperbantukan pada negara sahabat, lembaga internasional,  organisasi  profesi,  menjadi anggota pada lembaga non struktural, dan badan swasta yang ditentukan  oleh pemerintah dan dibebaskan  dari jabatan  organiknya,  Penilaian  Prestasi  Kerja dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Terkait Penyusunan SKP, dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Setiap Pegawai wajib menyusun SKP pada bulan Januari setiap tahun berjalan.  Dikecualikan dari  ketentuan tersebut, bagi  Pegawai yang  melaksanakan tugas baru  dan/atau menempati Jabatan  baru,  termasuk  pegawai  yang  telah  selesai  melaksanakan  tugas belajar, SKP  disusun   terhitung  sejak  terbitnya  Surat  Perintah Melaksanakan  Tugas  (SPMT)  berdasarkan  surat pengembalian  Pegawai dari  Institusi Pendidikan/Konsulat  Jenderal  Republik Indonesia/Kedutaan Besar Republik Indonesia. Pegawai yang tidak menyusun SKP dijatuhi  hukuman disiplin  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang  Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai  di Lingkungan Kementerian Kesehatan Link download Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 -----Baca Sumber disini-----

Demikian informasi Peraturan Menteri Kesehatan – Permenkes Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم