PERMENPAN RB NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014

Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan  dan Angka Kreditnya.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 yang dimaksud Jabatan  fungsional  Pengawas  Perikanan  adalah jabatan  yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas, tanggung  jawab  dan  wewenang  untuk  melakukan kegiatan  pengawasan  perikanan  yang  diduduki  oleh Pegawai Negeri Sipil. Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak secara  penuh    oleh  pejabat  yang  berwenang  untuk melakukan pengawasan perikanan. Pengawas  Perikanan  Terampil  adalah  pejabat fungsional  Pengawas  Perikanan  keterampilan  yang dalam  pelaksanaan  pekerjaannya  mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Pengawas  Perikanan  Ahli  adalah  pejabat  fungsional Pengawas  Perikanan  keahlian  yang  dalam pelaksanaan  pekerjaannya  didasarkan  atas  disiplin ilmu  pengetahuan,  metodologi  dan  teknik  analisis tertentu. Pengawasan  Perikanan adalah  kegiatan  pengawasan yang  bersifat  teknis  biologis  terhadap  kegiatan pembudidayaan,  penangkapan  dan  pengolahan  mutu hasil  perikanan  agar  konsisten  dalam  penerapan standar teknologi dan peraturan terkait.

Kegiatan  Pengawasan  Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan  yang  meliputi  persiapan,  pengawasan kegiatan  pada  unit  Usaha  Pembudidayaan  Ikan, pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya, pengawasan  sumberdaya  dan  lingkungan pembudidayaan ikan, evaluasi dan rekomendasi. Kegiatan  Pengawasan  Penangkapan  Ikan  adalah kegiatan  yang meliputi  persiapan,  pengawasan  kapal perikanan,  pengawasan  pemanfaatan  fasilitas pelabuhan perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran  di  pelabuhan  perikanan,  analisa, evaluasi dan rekomendasi;  Pengawasan  Mutu  Hasil  Perikanan adalah kegiatan  yang  meliputi  persiapan,  pelaksanaan pengawasan,  pengujian,  pengelolabiakan murni/toksin,  monitoring,  penerapan  sistem manajemen mutu, evaluasi dan pelaporan. Kegiatan  Pengawasan  Penaatan  Perundangan-Undangan  Kelautan dan  Perikanan adalah  kegiatan yang  meliputi  persiapan,  pengawasan  usaha penangkapan  ikan,  pengawasan  usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan, pengawasan  distribusi  keluar  masuk  ikan, pengawasan  pemanfaatan  kawasan  konservasi  dan pencemaran  perairan,  tindak  lanjut  hasil pengawasan, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, pengembangan sistem pengawasan perikanan

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014, Jabatan fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari :
a.  Pengawas Perikanan Terampil; dan 
b.  Pengawas Perikanan Ahli.

Jenjang  jabatan  fungsional  Pengawas  Perikanan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a.  Pengawas Perikanan Pemula;
b.  Pengawas Perikanan Terampil;
c.  Pengawas Perikanan Mahir; dan
d.  Pengawas Perikanan Penyelia.

Jenjang  jabatan  fungsional Pengawas  Perikanan  Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a.  Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b.  Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c.  Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d.  Pengawas Perikanan Ahli Utama

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan  dan Angka Kreditnya

Link download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 ----DISINI---

Demikian Salinan tentang Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan  dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم