Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 |
Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 yang dimaksud Jabatan fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan. Pengawas Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu. Pengawas Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan dan pengolahan mutu hasil perikanan agar konsisten dalam penerapan standar teknologi dan peraturan terkait.
Kegiatan Pengawasan Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan kegiatan pada unit Usaha Pembudidayaan Ikan, pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya, pengawasan sumberdaya dan lingkungan pembudidayaan ikan, evaluasi dan rekomendasi. Kegiatan Pengawasan Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi; Pengawasan Mutu Hasil Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan pengawasan, pengujian, pengelolabiakan murni/toksin, monitoring, penerapan sistem manajemen mutu, evaluasi dan pelaporan. Kegiatan Pengawasan Penaatan Perundangan-Undangan Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan usaha penangkapan ikan, pengawasan usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan, pengawasan distribusi keluar masuk ikan, pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi dan pencemaran perairan, tindak lanjut hasil pengawasan, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, pengembangan sistem pengawasan perikanan
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014, Jabatan fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari :
a. Pengawas Perikanan Terampil; dan
b. Pengawas Perikanan Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Pengawas Perikanan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Pengawas Perikanan Pemula;
b. Pengawas Perikanan Terampil;
c. Pengawas Perikanan Mahir; dan
d. Pengawas Perikanan Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Pengawas Perikanan Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
Link download Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan tentang Permenpan RB Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.