PMK NOMOR 83 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN |
Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 83/Pmk. 01/2019 Tentang Perubahan Atas Pmk Nomor 273/PMK.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 83/PMK. 01/2019, dinyatakan bahwa Penyaluran dana Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Tambahan kepada KP UE I di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan berdasarkan permintaan dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dari KP UE I. Adapun tahapan penyaluran dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dari Sekretariat Jenderal u.p. Biro Perencanaan dan Keuangan kepada KP UE I adalah sebagai berikut:
1. Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum awal bulan, Sekretariat Jenderal u.p Biro Perencanaan dan Keuangan menyalurkan dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan kepada KP UE I. Bagi KP UE I yang tidak memiliki Instansi Vertikal, penyaluran dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum awal bulan.
2. Paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum awal bulan, KP UE I menyalurkan dana Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan kepada Satker di lingkungannya. Penyaluran dana dilakukan secara utuh, tidak diperkenankan dibebani potongan-potongan, seperti potongan asuransi, majalah, dan biaya bank.
3. Pada awal bulan, Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan disalurkan kepada masing-masing pegawai yang berhak menerima.
4. Dalam hal awal bulan adalah hari libur nasional dan/ atau cuti bersama, penyaluran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan kepada pegawai dapat dilaksanakan pada hari kerja terakhir bulan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 83/Pmk. 01/2019 Tentang Perubahan Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan, dinyatakan bahwa Ketentuan butir a dan butir b angka 3 huruf E BAB IV Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.01/2014 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2074) diubah, sehingga angka 3 huruf E BAB IV berbunyi berikut: Penyetoran kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan Apabila terjadi pengembalian Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan, Satker wajib mengembalikan kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja . dan Tunjangan Tambahan dimaksud ke Rekening Kas Negara dengan menggunakan:
a. Setoran Pengembalian Belanja untuk pengembalian kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dari Tahun Anggaran Berkenaan.
b . Setoran Bukan Pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Tambahan dari Tahun Anggaran Yang Telah Lalu.
Pengisian 2 (dua) formulir tersebut menggunakan kode satker Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 83/Pmk. 01/2019 Tentang Perubahan Atas Pmk Nomor 273/PMK.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Link download Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 83/PMK. 01/2019 ---disini
Demikian informasi terkait Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 83/Pmk. 01/2019 Tentang Perubahan Atas Pmk Nomor 273/PMK.01/2014 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.