Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 |
Peraturan Menpan RB atau dikenal dengan istilah Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2019Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2019Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diploma ini diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen ASN berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 ini ditegaskan Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Diplomat Ahli Pertama;
b. Diplomat Ahli Muda;
c. Diplomat Ahli Madya; dan
d. Diplomat Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat (disini)
Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019. Mudah-mudahan ini ini dapat bermanfaat, terumata bagi Pegawai Negeri Sipill yang memiliki Jabatan Fungsional Diplomat.