PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019


Peraturan Menpan RB atau dikenal dengan istilah Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2019Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Adapun yang dimaksud Jabatan  Fungsional  Diplomat  adalah  jabatan  yang mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk  melaksanakan  kegiatan  diplomasi dalam  lingkungan  Kementerian  Luar  Negeri  dan Perwakilan Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat  adalah  PNS  yang  diberikan  tugas,  tanggung jawab,  dan  wewenang  untuk melaksanakan  kegiatan diplomasi dalam  penyelenggaraan politik  dan  hubungan luar negeri.


Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2019Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diploma ini diterbitkan untuk  menyelenggarakan  manajemen  ASN berbasis  sistem  merit  di  lingkungan  Kementerian  Luar Negeri  dan  Perwakilan  Republik  Indonesia.

Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 ini ditegaskan Diplomat  berkedudukan  sebagai  pelaksana  teknis  di  bidang diplomasi  pada  Kementerian  Luar  Negeri  dan  Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan  Fungsional  Diplomat  merupakan  jabatan fungsional keahlian. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Diplomat  dari  jenjang  terendah  sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Diplomat Ahli Pertama;
b.  Diplomat Ahli Muda; 
c.  Diplomat Ahli Madya; dan
d.  Diplomat Ahli Utama.

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat (disini)

Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019. Mudah-mudahan ini ini dapat bermanfaat, terumata bagi Pegawai Negeri Sipill yang memiliki Jabatan Fungsional Diplomat.

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post