PENTINGNYA STANDARISASI DAN AKREDITASI DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN |
Sesuai dengan amanat Undang undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kita mengenal adanya 3 pilar utama yang menyokong terujudnya upaya peningkatan mutu pendidikan nasional secara ber-kesinambungan. Pilar pertama, adanya rumusan tentang standar nasional pendidikan yang menjadi acuan bagi semua pihak yang menyelenggarakan pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Pilar pertama ini telah dikukuhkan melalui Peraturan Pemerintah No. 19 tentang Standar Nasional Pendidikan dengan didirikannya Badan Standar Nasional Pendidikan yang tugas utamanya menyusun rumusan rumusan tentang standar penyelenggaraan pendidikan yang hasilnya antara lain adalah 8 rumusan standar nasional pendidikan, yaitu mencakup standar isi, proses, kompetensi lulusan, sarana dan prasarana, pembiayaan, tenaga pendidik dan kependidikan, pengelolaan dan penilaian.
Kedua adalah pilar penyelenggara pendidikan yang dalam hal ini adalah sekolah sebagai ujung tombak, di mana tugas penyelenggara pendidikan termasuk di dalamnya adalah Dinas Pendidikan Kab/Kota sebagai penanggung-jawab penyelenggaraan pendidikan. Pilar kedua ini tugasnya adalah bagaimana upaya yang ditempuhnya untuk dapat memenuhi semua tuntutan yang diminta dalam rumusan standar nasional pendidikan tanpa adanya pengecualian. Oleh karena itu dalam pilar kedua kita mengenal adanya pendekatan pengelolaan pendi-dikan dengan pola MBS. Pola ini dimaksudkan agar sekolah secara mandiri dapat dengan penuh leluasa untuk terus dan terus memenuhi tuntutan yang diminta dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bermutu sesuai dengan rumusan 8 standar nasional pendidikan. Konsekuensi inilah maka pemerinah pusat menggunakan pola blok-grant dalam upay membantu penyediaan pembiayaan pendidikan bagi sekolah, selain tidak dilakukannya pola penjenjangan sebagai akibat kebijakan desentralisasi. Dan pilar ketiga adalah pihak yang melakukan pengecekan atau memotret apakah lembaga penyelenggara pendidikan telah benar memenuhi tuntutan standar pendidikannya atau belum.
Pilar ketiga inilah yang kita namakan akreditasi dengan disediakannya badan yang bertugas melakukan pengecekan sesuai dengan tuntutan Undang-undang Sisdiknas, yaitu yang disebut Badan Akreditasi Nasional- Sekolah Madrasah yang pada tingkat daerah disebut Badan Akreditasi Propinsi untuk Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M). Selain badan akreditasi ini, sesuai dengan PP.No. 19 juga ada Badan Akreditasi untuk perguruan tinggi yang disebut BAN-PT dan untuk akreditasi pendidikan luar sekolah disebut BAN-PNF (BAN-Pendidikan Non Formal)
Ada dua instrumen pendekatan yang dipergunakan di dalam melakukan pemotretan dan pengecekan atas pemenuhan standar pendidikan nasional tersebut oleh lembaga penyelenggara pendidikan seperti sekolah. Instrumen pendekatan pertama adalah dengan melakukan pengecekan atas pemenuhan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan seperti sekolah. Instrumen pengecekan inilah yang kita namakan kegiatan akreditasi oleh pihak lain yang independen, yaitu oleh BAP-S/M yang pada tingkat nasional kita namakan BAN-S/M. Sedangkan pendekatan pengecekan kedua adalah melalui instrumen Ujian Nasional.
Instrumen ini diupayakan dalam melihat apakah pemenuhan 8 standar nasional pendidikan oleh penyelenggara pendidikan telah benar-benar dilakukan, caranya adalah dengan melihat standar kompetensi lulusan apakah benar terujud atau hanya rekaan semata. Oleh karena itu bagi pihak yang belum memahami secara komprehensif tentang peningkatan mutu secara berkelanjutan, ujian nasional acapkali selalu dipersoalkan.
Dengan demikian salah satunya dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional secara bertahap dan terencana sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua tentang Akreditasi Sekolah/Madrasah, karenanya pemerintah harus melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan satuan atau program pendidikan. Penegasan pentingnya akreditasi dapat dilihat pada Pasal 60 yang berbunyi: "Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik, Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka, Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."
Akreditasi hendaknya dilakukan secara adil dan merata baik untuk program dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumberdayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif akan dikembangkan berdasarkan standar kualitas yang mengacu pada standar nasional pendidikan sehingga diharapkan dapat memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa akreditasi dalam makna proses adalah penilaian dan pengembangan mutu suatu sekolah/madrasah secara berkelanjutan. Akreditasi dalam makna hasil menyatakan pengakuan bahwa suatu sekolah/madrasah telah memenuhi standar kelayakan pendidikan yang telah ditentukan.
Mengingat pentingnya akreditasi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang disingkat BAN-S/M, sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS).
Penggantian institusi baru dari BASNAS ke BAN-S/M, bukan hanya sekedar penggantian nama, tetapi juga di dalamnya mengandung suatu perubahan mendasar baik pada perubahan mekanisme kerja maupun sistem pelaksanaannya. Dalam kewenangannya, mekanisme kerja BASNAS sampai pada Kabupaten/Kota, sedangkan BAN-S/M hanya sampai pada tingkat Provinsi. Selain itu, sistem pelaksanaan akreditasi sekolah pada BASNAS didasarkan kepada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002 tentang akreditasi sekolah, sedangkan pada BAN-S/M didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Pasal 86 disebutkan:
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 tahun 2005 menyebutkan bahwa, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah Badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Begitu pula pada pasal 2 ayat (2) dikatakan BAN-S/M merupakan Badan Nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Sebagai institusi yang bersifat mandiri/independen di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Nasional, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mangacu pada standar nasional pendidikan. Tugas BAN-S/M merumuskan dan melakukan sosialisasi kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, seperti penentuan standar kualitas pendidikan yang bersifat nasional, panduan akreditasi, instrumen akreditasi, dan berbagai aturan serta perangkat lain, baik perangkat lunak maupun perangkat keras, yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.
Untuk mengimplementasikan kebijakan dasar akreditasi sekolah/madrasah, maka BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M). Untuk itu diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Mekanisme Kerja BAP-S/M sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Nomor 29 tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Keputusan Menteri Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota BAN-S/M.