Apa dan bagaimana Prinsip Penyusunan RPP dan
Komponen RPP. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar (KD). RPP yang dikembangkan secara rinci mengacu pada
silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.
Setiap guru pada satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis sebagai langkah
awal dari proses pembelajaran. Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran dapat berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan efisien dalam rangka
mengembangkan ketrampilan berpikir tingkat tinggi. RPP disusun berdasarkan
serangkaian KD yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Penyusunan
RPP ini dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, namun
perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP dapat
dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) di sekolah/madrasah.Sebaiknya hal ini dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi
oleh kepala sekolah/madrasah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah/madrasah.Pengembangan
RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antarsekolah atau antarwilayah
dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau Dinas Pendidikan atau Kantor
Kementerian Agama setempat.
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah, disebutkan serangkaian prinsip yang harus diperhatikan guru
dalam menyusun RPP.
1. Memperhatikan perbedaan
individu peserta didik
RPP disusun
dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual, minat,
motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau
lingkungan peserta didik. Sebagai contoh guru menggunakan secara bergantian
penayangan video klip, poster, aktivitas fisik, dramatisasi atau bermain peran
sebagai teknik pembelajaran karena gaya belajar setiap siswa berbeda-beda.
2. Berpusat pada peserta
didik
Guru
yang menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pertama-tama memperlakukan
siswa sebagai subyek didik atau pembelajar. Dilihat dari sudut pandang peserta
didik, guru bukanlah seorang intruktur, pawang, komandan, atau birokrat. Guru bertindak
sebagai pembimbing, pendamping, fasilitator, sahabat, atau abang/kakak bagi peserta
didik terutama dalam mencapai tujuan pembelajaran
yakni kompetensi peserta didik. Oleh karena
itu guru seyogyanya merancang proses pembelajaran yang mampu mendorong, memotivasi,
menumbuhkan minat dan kreativitas peserta didik. Hak ini dapat berjalan jika seorang
guru mengenal secara pribadi siapa (saja) siswanya, apa mimpi-mimpinya, apa
kegelisahannya, passion-nya, dan sebagainya.
3. Berbasis konteks
Pembelajaran
berbasis konteks dapat terwujud apabila guru mampu mengidentifikasi dan
memanfaatkan berbagai sumber belajar lokal (setempat), guru mengenal situasi dan
kondisi sosial ekonomi peserta didik, mengenal dan mengedepankan budaya atau nilai-nilai
kearifan lokal, tanpa kehilangan wawasan global. Sebagai contoh nilai gotong royong
di Jawa atau pela gandong di Maluku dapat dijadikan inspirasi mengembangkan proses dan kegiatan pembelajaran.
Pembelajaran juga dapat dimulai dari apa yang sudah diketahui oleh peserta didik
sesuai dengan konteksnya dan baru pada konteks yang lebih luas.
4. Berorientasi kekinian
Ini adalah
pembelajaran yang berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
dan nilai-nilai kehidupan masa kini.Guru yang berorientasi kekinian adalah guru
yang “gaul”, tidak “gaptek”, “melek informasi”, bahkan sebaiknya well informed, selalu meng-update dan meng-up grade ilmu pengetahuan
yang menjadi bidangnya, termasuk teori-teori dan praktik baik di bidang pendidikan/pembelajaran.
Dengan demikian rancangan pembelajaran yang dikembangkan guru dapat menjadi inspirasi
bagi siswa dana abagi guru-uru yang lain.
5. Mengembangkan kemandirian
belajar
Guru
yang mengembangkan kemandirian belajar (siswa) selalu akan berusaha agar pada
akhirnya siswa berani mengemukakan pendapat atau inisiatif dengan penuh percaya
diri. Di samping itu guru tersebut juga selalu mendorong keberanian siswa untuk
menentukan tujuan-tujuan belajarnya, mengeksplorasi hal-hal yang ingin diketahui,
memanfaatkan berbagai sumber belajar, dan mampu menjalin kerja sama, berkolaborasi
dengan siapa pun. Idealnya semuau ini tercermin dalam rencana kegiatan
pembelajaran siswa.
6. Memberi umpan balik dan
tindak lanjut pembelajaran
RPP memuat
rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan
remedi.
7.
Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atauantarmuatan
RPP disusun
dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian
kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian,
dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman
belajar.RPP disusun dengan mengakomodasi pembelajaran tematik, keterpaduan
lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
8. Memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi
Kegiatan
pembelajaran dalam RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi
dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi. Sebagai contoh ketika guru menugasi siswa mengeksplorasi sumber-sumber
pengetahuan lewat internet, guru harus bisa menunjukkan kepad siswa alamat
situs-situs web atau tautan (link) yang mengarahkan siswa pada sumber yang
jelas, benar, dan bertanggungjawab.
Komponen dan sistematika RPP
berikut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun
2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendikbud Nomor
103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
KomponenRPP
a.
identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
kelas/semester;
d.
materi pokok;
e.
alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban
belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam
silabus dan KD yang harus dicapai;
f.
tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan;
g.
kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h.
materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan,
dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
ketercapaian kompetensi;
i.
metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.
media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan
materi pelajaran;
k.
sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar,
atau sumber belajar lain yang relevan;
l.
langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan
penutup; dan
m.
penilaian hasil pembelajaran.
Secara sederhana komonen RPP hanya mencakup: 1) tujuan
pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja
operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan; 2) langkah-langkah
pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 3) penilaian hasil pembelajaran.
Demikian penjelasan tentang Prinsip
dan
Komponen Penyusunan RPP. Terima kasih, semoga ada manfaatnya