PETUNJUK TEKNIS PPDB TK SD SMP KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023


Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kota Kediri agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. Daya tampung sekolah terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif.

 

Untuk menjamin terselenggaranya proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif serta menjamin akses layanan pendidikan di Kota Kediri dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat maka perlu adanya suatu aturan yang konsisten dan secara teknis dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.  

 

Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atauJuknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023 ini mengatur hal-hal yang bersifat teknis yang diamanatkan dalam Peraturan Walikota Kediri tersebut di atas dan disusun agar dapat menjadi acuan bagi penyelenggara PPDB 2022 di semua jenjang pendidikan.

 

Agar PPDB dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan tentang PPDB, sehingga perlu dibuat  Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023 sebagai Informasi yang lengkap dan pelayanan yang didukung sistem komputerisasi kepada masyarakat akan sangat membantu terselenggaranya PPDB yang efektif dan efisien.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023 Jalur Pendaftaran, persyaratan dan Jadwal PPDB adalah sebagai berikut

1. Jalur Pendaftaran

a. Zonasi

1)  Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang Tahun Ajaran 2022/2023 adalah wilayah Kota Malang.

2)  Pagu jalur zonasi: - SD 8o% dari pagu masing-masing sekolah.

- SMP 50% dari pagu masing-masing sekolah.

b. Afirmasi

1)  Diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dari keluarga tidak mampu dan atau penyandang disabilitas yang masih mampu mengikuti pembelajaran secara normal.

2)  Pagu jalur afirmasi sebanyak 15% dari pagu masing-masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

c. Kepindahan Orang Tua

1)  Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang orang tuanya pindah/mutasi kerja ke Kota Malang antara lain : ASN/PNS, TNI, Polri, dan BUMD/BUMN

2)  Pagu untuk jalur Kepindahan orang tua sebanyak 5% dari pagu masing¬masing sekolah baik untuk jenjang SD maupun SMP.

d. Prestasi

1)  Jalur ini diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki prestasi berdasarkan nilai rapor dan atau prestasi dari hasil lomba yang diperoleh ketika mengikuti pendidikan di SD/MI/Sederajat dalam tiga tahun terakhir.

2)  Pagu untuk jalur prestasi yaitu 30% dari pagu masing-masing SMP dengan rincian 25% untuk prestasi dari nilai rapor dan 5% prestasi dari hasil lomba.

Jika pagu pada prestasi hasil lomba tidak terpenuhi maka akan dipenuhi dari prestasi nilai rapor

e. Calon peserta didik baru dapat memilih :

1)  Untuk jenjang SD hanya 1 (satu) pilihan sekolah;

2)  Untuk jenjang SMP maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah

 

2. Syarat Pendaftaran

a. TK

1)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2)  Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

3)  Untuk kelompok A berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran;

4)  Untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

 

b. SD

i) Jalur Zonasi

a)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b)  Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

c)   Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran

d)  Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

2) Jalur Afirmasi

a)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang.

b)  Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran.

c)   Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

d)  Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) atau penerima dana PIP / PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a)  Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022, dibuktikan dengan akta kelahiran.

b)  Dikecualikan paling rendah 5 tahun, 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta Kelahiran, dan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diperoleh dari Kepala TK atas pertimbangan dewan guru TK.

c)   Menunjukkan SK mutasi orang tua ke Kota Malang yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.

 

c. SMP

1) Jalur Zonasi

a)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

b)  Dalam hal KK yang di terbitkan kurang dari 1 tahun karena ada perubahan anggota baru maka dapat diberlakukan selama calon peserta didik berstatus sebagai anak kandung.

c)   Berusia paling tinggi 15 tahunpada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran.

d)  Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

e)  Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SDIMI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.

f)   Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang tetapi warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.

2) Jalur Afirmasi

a)  Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang.

b)  Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran.

c)   Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

 d) Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu PIP (Program Indonesia Pintar) atau penerima dana PIP/ PKH (Program Keluarga Harapan)/ KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)/ BPNTD (Bantuan Pangan Non Tunai Daerah)/ Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a)  Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran.

b)  Telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh Program Pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal.

c)   Menunjukkan SK mutasi orang tua        ke      Kota  Malang      yang memperkerjakan paling lama 2 tahun saat pelaksanaan PPDB.

4) Jalur Prestasi

a) Prestasi hasil nilai rapor

(1)   Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.

(2)   Rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, Pendidikan Panasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Bahasa Indonesia (BIN), Matematika (MAT), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Pendidikan Jasmani Olahraga Kesehatan (PJOK), Bahasa Jawa (BJ) dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP) paling rendah 85,00.

b) Prestasi hasil lomba

(1)   Warga Kota Malang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Malang dan/atau lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang.

(2)   Memiliki sertifikat/piagam kejuaraan lomba baik akademik maupun non-akademik yang pelaksanaannya secara berjenjang.

(3)   Kejuaraan sebagaimana disebut pada butir (2) paling rendah:

(a)         Juara Harapan 3 tingkat Provinsi

(b)         Juara 3 tingkat Kota

 

3. Waktu Pendaftaran, Pengumuman dan Daftar Ulang (terlampir)

 

a. TK

1)  Pendaftaran tanggal 23 s.d 25 Mei 2022

2)  Pengumuman tanggal 27 Mei 2022, dan

3)  Daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022

4)  Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB

 

b. SD

1)  Pendaftaran jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua tanggal 23 s.d 25 Mei 2022

2)  Pengumuman tanggal 27 Mei 2022, dan

3)  Daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022

4)  Jika pagu belum terpenuhi, sekolah dapat membuka PPDB secara luring sampai pagu terpenuhi dengan tetap berpedoman pada aturan PPDB

 

c. TK/SD/SMP (Jalur Siswa Inklusi)

Jalur siswa inklusi

1)  Pendaftaran tanggal 23 s.d 25 Mei 2022

2)  Pengumuman tanggal 27 Mei 2022, dan

3)  Daftar ulang tanggal 27 dan 28 Mei 2022

 

d. SMP

1) Jalur Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Jalur Prestasi Lomba

a)  Penyerahan FC Sertifikat Lomba dengan Aslinya 17 s.d 19 Mei 2022

b)  Pengambilan hasil verifikasi sertifikat lomba dan pengembalian sertifikat 23 Mei 2022

b) Pendaftaran tanggal 3o s.d 31 Mei 2022, 1 Juni 2022

c) Pengumuman tanggal 3 Juni 2022, dan

d)  Daftar ulang tanggal 3 s.d 4 Juni 2022

2) Jalur Prestasi Nilai Rapor

a)  Pendaftaran tanggal 6 s.d 8 Juni 2022

b)  Pengumuman tanggal 10 Juni 2022, dan

c)  Daftar ulang tanggal 10 s.d ii Juni 2022

3) Jalur Zonasi

a)  Pendaftaran jalur zonasi tanggal 13 s.d 15 Juni 2022

b)  Pengumuman tanggal 17 Juni 2022, dan

c)  Daftar ulang tanggal 17 s.d 18 Juni 2022

 

4. Tata Cara Pendaftaran

a. TK

1)  Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

2)  Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

3)  Mengupload KK, dan akta kelahiran.

b. SD

i) Jalur Zonasi

a)  Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

b)  Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

c)   Mengupload KK, dan akta kelahiran.

2) Jalur Afirmasi

a)  Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

b)  Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

c)   Mengupload KK, dan akta kelahiran.

d)  Mengupload kartu PIP/ Rekening PIP/ PKH/ KKS/ BPNTD/ Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

a)  Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

b)  Mengupload KK, dan akta kelahiran.

c)   Mengupload surat kepindahan/mutasi orang tua.

c. SMP

1)  Jalur zonasi, afirmasi, dan kepindahan orang tua sama dengan tata cara pendaftaran pada SD di atas.

2)  Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

(1)   Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

(2)   Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

(3)   Mengupload KK, dan akta kelahiran

(4)   Untuk CPDB lulusan SD/MI/Sederajat Kota Malang, database nilai rapor sudah ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang sehingga tidak perlu mengentry nilai rapor kembali.

(5)   Untuk lulusan SD/MI/Sederajat dari luar Kota Malang, atau lulusan sebelum tahun ajaran 2021/2022 mengentry rata-rata nilai rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2), dan kelas 6 (semester 0.

b) Prestasi Hasil Lomba

(1)   Dilakukan secara daring melalui laman ppdbkotamalang.id

(2)   Mengisi formulir daring yang telah disediakan.

(3)   Mengupload KK, dan akta kelahiran.

(4)   Mengupload hasil verifikasi sertifikat lomba.

 

5. Tata Cara Seleksi

a. TK

1)  CPDB yang tempat tinggalnya berada pada radius 250 meter dari TK yang dituju di prioritaskan diterima.

2)  Jika masih ada kuota, sesuai pagu yang ditetapkan maka di urutkan dari CPDB yang usianya lebih tinggi ke usia yang lebih rendah

3)  Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di tuju.

b. SD

1) Jalur Zonasi

a)  CPDB yang berusia 6,5 tahun sampai dengan 12 tahun, bertempat tinggal pada radius 250 meter dari SD yang dituju diprioritaskan diterima.

b)  Jika masih ada kuota dari pagu yang telah ditetapkan maka diurutkan dari CPDB yang usianya lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.

c)   Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di tuju.

2) Jalur Afirmasi

a)  CPDB diurutkan berdasarkan dari usia yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.

b)  Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di tuju.

3) Jalur Kepindahan Orang Tua

a)  CPDB diurutkan berdasarkan dari usia yang lebih tinggi ke usia yang lebih rendah.

b)  Jika terdapat usia yang sama pada batas pagu maka diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang di tuju

 

c. SMP

1)  Jalur Zonasi

Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.

2)  Jalur Afirmasi

Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.

3)  Jalur Kepindahan Orang Tua

Diurutkan berdasarkan jarak tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh.

4)  Jalur Prestasi

a) Prestasi Hasil Nilai Rapor, perangkingan menggunakan nilai akhir (NA) yang didapat dengan cara

(1)     Nilai rata-rata rapor kelas 4 (semester 1 dan 2), kelas 5 (semester 1 dan 2) dan kelas 6 (semester 1) mapel Agama, PPKn, BIN, MAT, IPA, IPS, PJOK, BJ dan SBdP paling rendah 85,00 dengan bobot 30% (tiga puluh persen);

(2)     nilai rata-rata Uji Kompetensi Daerah (UKD) dengan bobot 7o% (tujuh puluh persen); .

(3)     Nilai Akhir (NA) = 0,3 Rerata Nilai Rapor + 0,7 Rerata UKD.

(4)     Jika nilai akhir calon peserta didik baru sama pada batas daya tampung (passing grade), maka calon peserta didik baru yang diterima adalah: Nilai UKD mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan: (1) Matematika; (2) IPA; dan (3) Bahasa Indonesia;

b) Prestasi Hasil Lomba

Sertifikat/piagam kejuaraan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Kadisdikbud yang unsur-unsurnya terdiri dari:

(1)     Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang

(2)     Pengawas Sekolah

(3)     MKKS/KKKS

(4)     Dewan Pendidikan Kota Malang (DPKM)

(5)     Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang Berdasarkan    hasil Verifikasi tim, selanjutnya tim akan merekomendasikan CPDB ke sekolah-sekolah yang membina mata lomba sesuai dengan bidang kejuaran yang diperoleh.

 

6. Daftar Ulang

a.  Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran di masing-masing sekolah

b.  Apabila calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

 

Berikut ini salinan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023, yang dapat didownload melalui link di bawah ini

 

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB TK SD SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMP Kota Malang.Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم