Juknis Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing ditetapkan berdasarkan PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2021, Regulasi ini diterbitkan untuk pengembangan karier, profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, peningkatan kinerja organisasi, dan guna memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Berdasarkan Juknis Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing, bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pengguna ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB; dan/atau
b. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang akan diduduki.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hukum jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Instansi Pengguna yang memiliki kebutuhan atas Jabatan Fungsional Analis Hukum, dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses Penyesuaian/Inpassing. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Instansi Pengguna menyusun kebutuhan atas Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang ditetapkan Instansi Pembina.
Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Dalam hal usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum belum ditetapkan, Uji Kompetensi dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Ditegaskan dalam PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing, bahwa Persyaratan Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus sebagai PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum paling singkat 2 (dua) tahun;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dinyatakan dalam PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/ Inpassing, bahwa tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing terdiri atas:
a. penyampaian usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, permohonan, dan berkas persyaratan administrasi;
b. seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi atas permohonan dan berkas persyaratan administrasi oleh Instansi Pembina;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi oleh Instansi Pembina;
d. penetapan Rekomendasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi;
e. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum oleh PPK Instansi Pengguna berdasarkan Rekomendasi, kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hukum, dan Peta Jabatan; dan
f. pelaporan pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing,melalui link di bawah ini
Link download
Demikian informasi tentang uknis Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum Melalui Penyesuaian/Inpassing. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.