Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Jabatan fungsional pamong budaya adalah jabatan fungsional yang melaksanakan pembinaan kebudayaan di bidang nilai budaya, kesejarahan, kesenian, permuseuman, kepurbakalaan, dan/atau kebahasaan.
Yang berhak untuk mengikuti Inpassing JF Pamong Budaya adalah: 1) PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang pembinaan kebudayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; 2) PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; 3) Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya; 4) PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Adapaun syarat untuk mengikuti Inpassing jabatan fungsional Pamong Budaya Jenjang Terampil ?
· berijazah paling rendah Diploma II
· pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/b
· memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebudayaan paling kurang 2 (dua) tahun
· mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kebudayaan
· nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun terakhir
· 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
· (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
Sedangkan syarat untuk mengikuti Inpassing jabatan fungsional Pamong Budaya Jenjang Ahli ?
· berijazah paling rendah S-1/D-IV
· pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
· memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan kebudayaan paling kurang 2 (dua) tahun
· mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kebudayaan
· nilai prestasi kerja paling kurang bernilai “baik” untuk setiap aspek yang dinilai dalam 1 (satu) tahun terakhir
· 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana
· 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas
· 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Madya; atau 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
Apa saja Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya ? Materi Soal uji kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya terdiri dari :
1) Umum :
· Pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang kebudayaan.
· Pengetahuan tentang kebijakan pembangunan di bidang kebudayaan.
2) Keahlian :
· Pengetahuan tentang kebudayaan nasional Indonesia.
· Penguasaan konsep, prinsip-prinsip, metodelogi, dan teknis analisis di bidang kebudayaan.
3) Keterampilan :
· Pengetahuan tentang permasalahan teknis dan metode/cara pelaksanaan pengelolaan kebudayaan.
· Penguasaan teknis dan perangkat penunjang kegiatan bidang kebudayaan.
· Kemampuan melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan di bidang kebudayaan.
Sebagaimana diketahui PNS yang akan mengikuti Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PAMONG BUDAYA diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) meliputi uji pemahaman substansi pengembangan teknologi pembelajaran yang dilakukan secara daring/online dan penilaian portofolio.
Demikian informasi tentang Materi Soal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.