Juknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2022. Peratutan ini diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis terhadap data secara ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya,yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis data ilmiah. Pejabat Fungsional Analis Data Ilmiah yang selanjutnya disebut Analis Data Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis data ilmiah. Analisis Data Ilmiah adalah analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, bahwa Analis Data Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan analisis terhadap data secara ilmiah pada Instansi Pemerintah. Analis Data Ilmiah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah. Kedudukan Analis Data Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan kekomputeran. Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Data terdiri atas:
a. Analis Data Ilmiah Ahli Pertama;
b. Analis Data Ilmiah Ahli Muda;
c. Analis Data Ilmiah Ahli Madya; dan
d. Analis Data Ilmiah Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, adalah melaksanakan analisis terhadap data secara ilmiah yang meliputi perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. perencanaan terkait analisis data ilmiah;
b. pengelolaan data ilmiah; dan
c. penyampaian data ilmiah
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah dan Angka Kreditnya berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 86 Tahun 2022. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.