Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya terdapat dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020, Peraturan ini diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang analisis kebencanaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis kebencanaan. Pejabat Fungsional Analis Kebencanaan yang selanjutnya disebut Analis Kebencanaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang melaksanakan analisis kebencanaan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, bahwa Analis Kebencanaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dibidang analisis kebencanaan pada Instansi Pemerintah. Analis Kebencanaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Kedudukan Analis Kebencanaan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan terdiri atas:
a. Analis Kebencanaan Ahli Pertama;
b. Analis Kebencanaan Ahli Muda ; dan
c. Analis Kebencanaan Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya adalah melaksanakan Analisis Kebencanaan yang meliputi penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan, perencanaan analisis bidang kebencanaan, pelaksanaan analisis bidang kebencanaan, pemantauan dan evaluasi, dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Analisis Kebencanaan. Sub -unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. penyiapan bahan substansi teknis pengaturan bidang kebencanaan;
b. perencanaan analisis bidang kebencanaan;
c. pelaksanaan analisis bidang kebencanaan;
d. pemantauan dan evaluasi; dan
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria .
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan dan Angka Krditanya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.