JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENERBITAN ILMIAH DAN ANGKA KREDITNYA

juknis jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah dan angka kreditnya


Juknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020. Pearturan ini diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah. Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang selanjutnya disebut Penata Penerbitan Ilmiah adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan di bidang penerbitan ilmiah. Pengelolaan Penerbitan Ilmiah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah

 

Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penerbitan ilmiah pada Instansi Pemerintah. Penata Penerbitan Ilmiah berkedudukkan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah. Kedudukan Penata Penerbitan Ilmiah ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah terdiri atas:

a. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Pertama;

b. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Muda; dan

c. Penata Penerbitan Ilmiah Ahli Madya.

Jenjang Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya adalah melaksanakan Pengelolaan Penerbitan Ilmiah yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan ilmiah. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. perencanaan penerbitan ilmiah; dan

b. pelaksanaan penerbitan ilmiah.

 

Adapun sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan penerbitan ilmiah, meliputi:

1. penyusunan rencana penerbitan ilmiah; dan

2. penyusunan standar kerja penerbitan ilmiah;

b. pelaksanaan penerbitan ilmiah, meliputi:

1. penerimaan dan penelaahan naskah atau materi audiovisual;

2. penyuntingan;

3. desain dan produksi terbitan; dan

4. promosi dan diseminasi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 85 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم