Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya diatur dalam Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014. Menurut aturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pengantar Kerja adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja. Pelayanan Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.
Berdasarkan Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
(1) Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis pelayanan antar kerja pada instansi Pemerintah.
(2) Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Selanjutnya Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengantar Kerja Pertama;
b. Pengantar Kerja Muda;
c. Pengantar Kerja Madya; dan
d. Pengantar Kerja Utama.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya yaitu:
a. Pengantar Kerja Pertama :
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengantar Kerja Muda :
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengantar Kerja Madya :
1) Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengantar Kerja Utama :
1) Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2) Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yakni melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
Selengkapnya silahkan download Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya ---DISINI---
Demikian salinan Juknis atau Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih