Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan terdapat dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 30 Tahun 2020. Peraturan diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang dimaksud Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disingkat JFKK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pejabat Fungsional Kurator Keperdataan yang selanjutnya disebut Kurator Keperdataan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.
Tim Penilai JFKK merupakan tim penilai untuk Angka Kredit bagi Kurator Keperdataan Ahli Pertama sampai dengan Kurator Keperdataan Ahli Utama. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai JFKK yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Kurator Keperdataan yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan/atau pengalaman serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Kurator Keperdataan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Kurator Keperdataan.
Dalam Permenkumham Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dinyatakan bahwa Penilaian Angka Kredit JFKK dilaksanakan sebagai berikut:
a. penilaian dan PAK untuk kenaikan jenjang Kurator Keperdataan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b. PAK untuk kenaikan pangkat Kurator Keperdataan dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
2. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Tata cara penilaian Angka Kredit JFKK berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan dilakukan melalui tahapan:
a. pengusulan DUPAK;
b. pemeriksaan DUPAK;
c. sidang penilaian Angka Kredit;
d. penyampaian hasil penilaian Angka Kredit dan BAPAK; dan
e. PAK.
Pengusulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. Kurator Keperdataan menyampaikan usulan DUPAK berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran VI dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan.
Link download Permenkumham Nomor 30 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.