HINDARI PERPELONCOAN DAN KEKERASAN DALAM SEMUA KEGIATAN SEKOLAH

Bukan saatnya lagi kegiatan masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) diisi dengan hal-hal yang mengandung unsur perpeloncoan, melecehkan, dan bersifat senioritas. Apalagi Menteri Pendidikan dan Kebudaayaan (Mendikbud), Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan kembali agar sekolah menghentikan tindakan tersebut. MOPDB yang berlangsung antara tiga hingga lima hari sejak hari pertama tahun pelajaran baru dimulai, seharusnya diisi dengan kegiatan yang menunjang pembelajaran, seperti menjelaskan program sekolah selama setahun atau pelatihan cara belajar efektif.  

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan agar setiap kepala sekolah mematuhi surat edaran tersebut. Ia menambahkan, sesuai dengan pesan Mendikbud saat melakukan inspeksi mendadak di sejumlah sekolah di Tangerang, Rabu (29/7), saat ini juga semua atribut yang bersifat melecehkan dan mempermalukan siswa harus ditanggalkan. “Tidak ada alasan lagi. Kalau masih ada sekolah yang melakukannya, silakan laporkan kepada kami,” tutur Hamid dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7).

Hamid menambahkan, setiap sekolah sampai saat ini memang wajib menyelenggarakan masa orientasi. Namun, MOPDB bukan diisi dengan mengenakan atribut yang sama sekali tidak terkait dengan kegiatan pembelajaran. Sebaliknya, masa orientasi ini diisi dengan kegiatan-kegiatan penunjang pembelajaran. “Banyak hal yang bisa dilatihkan kepada siswa, seperti bagaimana teknik membaca cepat, dan lain-lain. Jadi, lebih banyak ke pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dan menunjang pembelajaran,” katanya.

Sekolah, tambah Hamid, tidak boleh melepas tanggung jawab kegiatan MOPDB dan menyerahkan sepenuhnya kepada siswa senior. “Kepala sekolah, guru wali kelas, wakil kepala sekolah, seluruhnya bertanggung jawab penuh agar tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud disebutkan bahwa pimpinan daerah sebagai atasan kepala sekolah diminta untuk mendisiplinkan kepala sekolah dan guru yang masih melakukan pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan perpeloncoan. Bentuk disiplin itu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan daerah, yang sifatnya bermacam-macam, termasuk pemberhentian.

Tentang usulan menindak sekolah bandel dengan membekukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Hamid menuturkan, tindakan tersebut dapat merugikan siswa, sehingga tidak dapat dilakukan. Sementara usulan menunda tunjangan sertifikasi bagi guru dan menurunkan akreditasi sekolah, Hamid menjelaskan, usulan tersebut dapat dipertimbangkan.

Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta didik baru (MOPDB), tetapi bisa juga terjadi saat kegiatan penerimaan anggota baru pada unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak seperti MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga hingga lima hari, kegiatan pengenalan unit ekstrakurikuler bisa lebih panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota baru pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan setelah masa orientasi ini, yaitu saat kegiatan ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.

Menurut Hamid, sekolah tidak boleh melepas tanggung jawab pada kegiatan ekstrakurikuler. Karena, unit kegiatan ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan memiliki guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melakukan kegiatan penerimaan anggota baru di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan. “Tanggung jawab kegiatan tidak boleh dibebankan semata kepada siswa senior, agar tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.

Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah agar mengawasi kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit kegiatan siswa di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada kegiatan masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, bisa dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.

Hamid mengimbau agar masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor, yaitu melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melakukan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi. 

Sumber: kemdikbud.go.id




*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم