Bukan saatnya lagi kegiatan
masa orientasi peserta didik baru (MOPDB) diisi dengan hal-hal yang mengandung
unsur perpeloncoan, melecehkan, dan bersifat senioritas. Apalagi Menteri
Pendidikan dan Kebudaayaan (Mendikbud), Anies Baswedan telah mengeluarkan surat
edaran yang mengingatkan kembali agar sekolah menghentikan tindakan tersebut.
MOPDB yang berlangsung antara tiga hingga lima hari sejak hari pertama tahun
pelajaran baru dimulai, seharusnya diisi dengan kegiatan yang menunjang
pembelajaran, seperti menjelaskan program sekolah selama setahun atau pelatihan
cara belajar efektif.
Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid
Muhammad menegaskan agar setiap kepala sekolah mematuhi surat edaran tersebut.
Ia menambahkan, sesuai dengan pesan Mendikbud saat melakukan inspeksi mendadak
di sejumlah sekolah di Tangerang, Rabu (29/7), saat ini juga semua atribut yang
bersifat melecehkan dan mempermalukan siswa harus ditanggalkan. “Tidak ada
alasan lagi. Kalau masih ada sekolah yang melakukannya, silakan laporkan kepada
kami,” tutur Hamid dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7).
Hamid menambahkan, setiap
sekolah sampai saat ini memang wajib menyelenggarakan masa orientasi. Namun,
MOPDB bukan diisi dengan mengenakan atribut yang sama sekali tidak terkait
dengan kegiatan pembelajaran. Sebaliknya, masa orientasi ini diisi dengan
kegiatan-kegiatan penunjang pembelajaran. “Banyak hal yang bisa dilatihkan
kepada siswa, seperti bagaimana teknik membaca cepat, dan lain-lain. Jadi,
lebih banyak ke pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dan menunjang
pembelajaran,” katanya.
Sekolah, tambah Hamid, tidak
boleh melepas tanggung jawab kegiatan MOPDB dan menyerahkan sepenuhnya kepada
siswa senior. “Kepala sekolah, guru wali kelas, wakil kepala sekolah,
seluruhnya bertanggung jawab penuh agar tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Dalam surat edaran yang
dikeluarkan Kemendikbud disebutkan bahwa pimpinan daerah sebagai atasan kepala
sekolah diminta untuk mendisiplinkan kepala sekolah dan guru yang masih
melakukan pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan perpeloncoan. Bentuk disiplin itu
diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan daerah, yang sifatnya bermacam-macam,
termasuk pemberhentian.
Tentang usulan menindak
sekolah bandel dengan membekukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Hamid
menuturkan, tindakan tersebut dapat merugikan siswa, sehingga tidak dapat
dilakukan. Sementara usulan menunda tunjangan sertifikasi bagi guru dan
menurunkan akreditasi sekolah, Hamid menjelaskan, usulan tersebut dapat
dipertimbangkan.
Unsur perpeloncoan dan
kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta didik baru
(MOPDB), tetapi bisa juga terjadi saat kegiatan penerimaan anggota baru pada
unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak seperti MOPDB yang hanya berlangsung selama
tiga hingga lima hari, kegiatan pengenalan unit ekstrakurikuler bisa lebih
panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota baru
pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.
Demikian diungkapkan
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi
swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan setelah masa
orientasi ini, yaitu saat kegiatan ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,”
katanya.
Menurut Hamid, sekolah tidak
boleh melepas tanggung jawab pada kegiatan ekstrakurikuler. Karena, unit
kegiatan ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan memiliki guru pembina serta
penanggung jawab. Jika siswa senior melakukan kegiatan penerimaan anggota baru
di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan
bertanggung jawab atas seluruh kegiatan yang dilakukan. “Tanggung jawab
kegiatan tidak boleh dibebankan semata kepada siswa senior, agar tidak terjadi
penyimpangan,” tutur Hamid.
Ia juga meminta perhatian
khusus kepada kepala sekolah agar mengawasi kegiatan ekstrakurikuler yang
dilaksanakan oleh unit-unit kegiatan siswa di sekolah ketika melaksanakan
rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi
perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada kegiatan masa orientasi biasa.
Dan ini masanya lebih panjang, bisa dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan
betul,” tegasnya.
Hamid mengimbau agar
masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi
maupun kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman
khusus untuk masyarakat melapor, yaitu melalui mopd.kemdikbud.go.id.
Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melakukan
penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi.
Baca Info Menarik Lainnya