1.
Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu
sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2.
Berbakti membimbing anak didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
3.
Memiliki kejujuran profesional dalam
menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
4.
Mengadakan komunikasi tertutama dalam
memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala
bentuk penyalahgunaan.
5.
Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan
memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak
didik.
6.
Memelihara hubungan baik dengan masyarakat
disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan
pendidikan.
7.
Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8.
Menciptakan dan memelihara hubungan antara
sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan
keseluruhan.
9.
Secara bersama-sama memelihara, membina dan
meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
10.
Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11.
Memberikan teladan dan menjaga nama baik
lembaga dan profesi.
12.
Meningkatkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
13.
Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan
waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
14.
Memberikan keteladanan dalam meciptakan
budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15.
Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif
atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu
atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
16.
Mentaati tata tertib dan peraturan
perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
17.
Berpakaian yang menutup aurat bagi yang
beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang
beragama lain.