Apa saja Materi Uji
Kompetensi Calon Asesor Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan bagaimana
bentuk Contoh Soal Uji Kompetensi Calon Asesor Akreditasi Sekolah/Madrasah
(Ban S/M). Berikut ini Kumpulan Materi tentang Akreditasi Sekolah yang
dapat dijadikan Kisi-kisi Uji Kompetensi Calon Asesor Akreditasi Sekolah/Madrasah
(BAN S/M).
1. Apa Akreditasi Sekolah itu?
Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen)
sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan
evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah.
2. Apa Dasar Hukum Akreditasi Sekolah?
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang
Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005
Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
3. Apa Tujuan Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah bertujuan untuk : (a) menentukan
tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan
(b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah
4. Apa Fungsi Akreditasi Sekolah?
Fungsi akreditasi sekolah adalah : (a) untuk pengetahuan,
yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat
dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang
dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah, (b) untuk akuntabilitas,
yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan
memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan (c) untuk kepentingan pengembangan,
yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan
berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Apa Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah?
Prinsip – prinsip akreditasi yaitu : (a) objektif,
informasi objektif tentangg kelayakan dan kinerja sekolah, (b) efektif, hasil
akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan
keputusan, (c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh, (d)
memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada
evaluasi diri, dan (d) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap
sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
6. Apa Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah?
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : (a)
keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah, (b) keseimbangan
antara penilaian internal dan eksternal, dan (d) keseimbangan antara penetapan
formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan
7. Apa Cakupam Akreditasi Sekolah?
Akreditasi sekolah dilaksanakan mencakup : (a) Lembaga
satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan (b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB,
SMPLB, SMALB, SMK)
8. Apa Komponen Penilaian Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi sekolah mencakup penilaian terhadap
sembilan komponen sekolah, yaitui (a) kurikulum dan proses belajar mengajar;
(b) administrasi dan manajemen sekolah; (c) organisasi dan kelembagaan sekolah;
(d) sarana prasarana (e) ketenagaan; (f) pembiayaan; (g) peserta didik; (h)
peranserta masyarakat; dan (1) lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing
kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi
kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam
Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Bagaimana Prosedur Akreditasi Sekolah ?
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai
berikut : (a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah; (b) evaluasi diri
oleh sekolah; (c) pengolahan hasil evaluasi diri ; (d) visitasi oleh asesor;
(e) penetapan hasil akreditasi; (f) penerbitan sertifikat dan laporan
akreditasi
10. Bagaimana Sekolah Mempersiapkan Akreditasi
Sekolah?
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan
langkah-langkah sebagai berikut : (a) Sekolah mengajukan permohonan akreditasi
kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau
kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan
akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau
rekomendasi dari Dinas Pendidikan; (b) Setelah menerima instrumen evaluasi
diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan
evaluasi diri. Apabila belum memahami, sekolah dapat melakukan konsultasi
kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; (c)
Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri
cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan
pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi
11. Apa Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti
Akreditasi?
Sekolah dapat diikutsertakan aktrditasi apabila : (a)
memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); (b) memiliki siswa pada semua
tingkatan; (c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; (d) memiliki tenaga
kependidikan; (e) melaksanakan kurikulum nasional; dan (f) telah menamatkan
siswa.
12. Siapa Pelaksana Akreditasi Sekolah ?
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari : (a) Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), (b) Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M), dan (c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan
profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara
pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki
kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi
secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB.
Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan
melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Apa Hasil dari Akreditasi ?
Hasil akreditasi berupa : (a) Sertifikat Akreditasi
Sekolah, dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan
rekomendasi.Sertifikat Akreditasi Sekolah adalah surat yang menyatakan
pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah
melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap
komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk
jenjang pendidikan tertentu.
14. Bagaimana Menetapkan Hasil Akreditasi ?
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan
verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah
oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah
sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Penetapan nilai akhir dan peringkat
akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya.
Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM
Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang
kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk
saran-saran tindak lanjut bagi sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen
Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah di
masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil
temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah untuk melakukan
pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan
dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap
sekolah.
15. Berapa Lama Masa Berlaku Akreditasi ?
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan
Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk
perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
16. Bagaimana Pengaduan atas Hasil Akreditasi ?
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat
disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat
dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada
BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Apa Tindak Lanjut Hasil Akreditasi ?
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen
Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah
================
1. Apa Evaluasi Diri itu ?
Upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih dan
memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah
yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan
sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi
pengembangan sekolah.
2. Apa Tujuan Evaluasi Diri ?
Tujuan evaluasi diri untuk mendapatkan informasi yang
objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi.
3. Apa fungsi Evaluasi Diri?
Fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama
untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan
nasional
4. Apa Manfaat Evaluasi Diri ?
Manfaat evaluasi diri adalah : (a) membatu sekolah
dalam perencanaan dan pengembangan lebih lanjut; (b) membantu pemerintah dalam
tugas pemberdayaan sekolah; dan (c) sebagai bagian penting dari sistem
akreditasi.Hasil evaluasi dapat digunakan untuk menentukan tingkat kelayakan
sekolah dibandingkan standar kelayakan nasional yang dijadikan pagu. Dengan
mengetahui kelayakan sekolah, selanjutnya kepada sekolah yang belum mencapai
tingkatan minimal dari pagu mutu, dilakukan pembinaan secara terus menerus
sehingga mencapai pagu itu.
5. Bagaimana Sekolah Melaksanakan Evaluasi Diri ?
Kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara
sembarangan namun harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu,
agar diperoleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif, maka kepala sekolah
perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri.
Sebaiknya di sekolah di bentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata
dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian
instrumen evaluasi diri.Pengisian instrumen evaluasi diri dapat disesuaikan
dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali
instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Di
samping itu, sekolah harus mengisi Surat Pernyataan bermaterai yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Apabila skor evaluasi diri kurang dari 56,
maka BAN-S/M tidak akan melakukan visitasi dan dokumen evaluasi diri akan
dikembalikan pada sekolah yang bersangkutan untuk diperbaiki hingga mencapai
minimal skor 56.
6. Bagaimana Rancangan Instrumen Evaluasi Diri ?
Instrumen Evalusasi Diri untuk setiap jenjang dan
jenis sekolah terdiri dari :dua bagian utama, yaitu :
Bagian pertama tentang butir-butir soal untuk
mengungkap sembilan komponen sekolah, baik komponen utama maupun komponen
tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan skor hasil akreditasi.
Terdiri dari 185 butir pernyataan, bersifat dikotomis ( Ya=1) dan (Tidak=0),
setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan
terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap
butir memiliki skor maksimal = 1. Setiap komponen disertai dengan data tentang
analisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen
Bagian kedua berupa isian data penunjang tentang
keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum
pada Bagian Pertama dan tidak akan diolah menjadian skor akreditasi
7. Bagaimana Teknik Skoring Instrumen Evaluasi Diri ?
Menghitung skor komponen utama :Jumlah skor total komponen utama
dibagi dengan jumlah butir komponen Utama dikali 70 %. Contoh : jumlah butir
komponen I (utama) adalah 40, skor jawaban pernyataan = 30, maka skor komponen
utama = 30/40 x 70 % = 0,53.
Menghitung skor komponen tambahan : Jumlah skor jawaban komponen
tambahan dibagi dengan jumlah butir komponen tambahan dikali 30 %. Contoh :
jumlah butir komponen tambahan) adalah 15, skor jawaban pernyataan = 10, maka
skor komponen tambahan = 10/15 x 30% = 0,19
Menghitung untuk mendapatkan nilai ratusan : Jumlahkan skor komponen utama dan
tambahan pada masing-masing komponen, kemudian dikalikan 100. Contoh : skor
komponen utama = 0,53 Skor komponen tambahan = 0,19, maka skor komponen total =
(0,53+0,19) x 100 = 72
Menghitung nilai akhir evaluasi diri : Nilai komponen dikalikan dengan
bobotnya masing-masing. Setelah itu dijumlahkan dan dibagi dengan 100 untuk
mendapatkan nilai ratusan.
8. Bagaimana Menentukan Klasifikasi Peringkat
Akreditasi Sekolah ?
Untuk menentukan klasikasi peringkat akreditasi,
selanjutnya nilai akhir dibandingkan dengan kritria berikut ini :A (Amat Baik)
dengan nilai 86 -100, B (Baik) dengan niali 71 – 85, C (Cukup) dengan nilai 56
-70. Tidak terakreditasi jika kurang dari 56
=================
1. Apa Visitasi itu ?
Visitasi adalah kunjungan tim asesor ke sekolah dalam
rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data
pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan
aspek akreditasi.
2. Apa Tujuan Visitasi ?
Visitasi bertujuan : (a) meningkatkan keabsahan dan
kesesuaian data/informasi; (b) bemperoleh data/informasi yang akurat dan valid
untuk menetapkan peringkat akreditasi; (c) memperoleh informasi tambahan
(pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung); dan (d) mendukung
pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, dengan
berpegang pada prinsip-prinsip: obyektif, efektif, efisien, dan mandiri.
3. Siapakah Pelaksana Visitasi ?
Pelaksana Visitasi adalah asesor yang memiliki
persyaratan dan kewenangan, sebagai berikut : (a) memiliki kompetensi,
integritas diri dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya; (b) berpengalaman
minimal 5 tahun dalam pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan, (c) kualifikasi
pendidikan minimal D3/Sarmud (TK/SD), dan S1/sederajat (SMP dst); (d) memahami
dan menguasai konsep/prinsip akreditasi termasuk mekanisme visitasi; (e) telah
mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BAS/BAN-SM
dan (f) bertanggung-jawab untuk melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan
norma.; (g) bertanggung-jawab terhadap kerahasiaan hasil visitasi, dan
melaporkannya secara obyektif ke BAN-SM; (h) memiliki wewenang untuk menggali
data/-informasi dari berbagai sumber di sekolah; (i) diangkat sesuai surat
tugas (waktu), dan dapat diangkat kembali (jika layak dalam tugas tsb).
4. Bagamana Proses Visitasi ?
Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan
akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan
untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang
diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah Visitasi dilaksanakan oleh Tim
yang terdiri dari dua orang Asesor.. Agar visitasi berjalan sesuai dengan
tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil akreditasi yang komprehensif, valid,
dan akurat, serta dapat memberikan manfaat, maka kegiatan visitasi harus mengikuti
tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah
dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan
segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
5. Bagamana Tata Cara Visitasi ?
Tata cara visitasi dilakukan melalui tahapan – tahapam
sebagai berikut :
(a) Persiapan;
Untuk pelaksanaan visitasi, BAP-S/M/UPA menunjuk dan
mengirimkan asesor. Asesor diangkat oleh BAP-S/M /UPA untuk melaksanakan
tugasnya sesuai dengan mekanisme, prosedur, norma, dan waktu pelaksanaan yang
telah ditetapkan;
(b) Verifikasi data dan informasi
Asesor datang ke sekolah menemui Kepala Sekolah
menyampaikan tujuan dari visitasi, melakukan klarifikasi, verifikasi dan
validasi atau cek-ulang terhadap data dan informasi kuantitatif maupun
kualitatif. Kegiatan klarifikasi, verifikasi dan validasi dilakukan dengan cara
membandingkan data dan informasi tersebut dengan kondisi nyata sekolah melalui
pengamatan lapangan, observasi kelas, wawancara.
(c) Klarifikasi Temuan
Tim asesor melakukan pertemuan dengan warga sekolah
untuk mengklarifikasi berbagai temuan penting atau ketidak sesuaian yang sangat
signifikan antara fakta lapangan dengan data/informasi yang terjaring dalam
instrument evaluasi diri.
(c) Penyusunan dan Penyerahan Laporan
Asesor menyusun perangkat laporan, baik individual
maupun tim yang terdiri dari (1) tabel pengolahan data; (2) instrumen visitasi,
(3) rekomendasi atas temuan, dan (4) berita acara visitasi untuk selanjutnya
diserahkan kepada BAP-S/M /UPA.
6. Bagamana Tata Krama Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata krama sebagai
berikut
- Lakukan
wawancara dengan suasana yang kondusif;
- Hindari
kesepakatan atau bargaining yang negatif;
- Jangan
mendebat argumentasi yang disampaikan oleh nara sumber (responden);
- Jangan
menggurui nara sumber (responden);
- Jangan
merasa berkedudukan lebih tinggi;
- Bersahabat
dan membantu secara professional;
- Hindari
suasana menekan;
- Jangan
mengada-ada;
- Jangan
meminta hal-hal yang tidak diperlukan untuk akreditasi;
- Sesuaikan
diri dengan budaya setempat;
- Tunjukan
kekompakan tim
7. Bagamana Tata Tertib Pelaksanaan Visitasi ?
Pelaksanaan Visitasi mengikuti tata tertib sebagai
berikut :
- Datang
ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- Tunjukkan
surat tugas tanpa diminta oleh pihak sekolah;
- Sampaikan
secara jelas mengenai tujuan, mekanisme dan jadwal visitasi;
- Tidak
diperkenankan untuk menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau
barang);
- Agar
berpakaian rapih dan sopan
8. Apa Larangan bagi Asesor ?
- Asesor
dilarang keras melakukan intimidasi agar sekolah berkeinginan atau
memberikan sesuatu dalam bentuk apapun.
- Asesor
dilarang keras melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan
tidak objektifnya hasil visitasi.
- Asesor
dilarang keras menerima sesuatu yang akan berdampak atau cenderung
mempengaruhi objektifitas hasil visitasi.
- Asesor
dilarang keras membuka kerahasiaan data/informasi yang diperoleh dan hasil
visitasi
9. Apa Larangan bagi Sekolah ?
- Sekolah
dilarang keras melakukan kegiatan yang menghambat visitasi.
- Sekolah
dilarang keras memanipulasi data dan memberikan keterangan yang tidak
sesuai dengan kondisi nyata sekolah.
- Sekolah
dilarang keras memberikan apapun kepada asesor yang akan mengurangi
objektifitas hasil visitasi
10. Bagaimana Pembiayaan Visitasi ?
- Besarnya
biaya visitasi per sekolah ditentukan oleh BAN-S/M.
- Komponen
pembiayaan antara lain; honor, transportasi dan akomodasi yang memadai dan
layak bagi tim asesor.
- Sekolah
yang divisitasi tidak dikenakan dan tidak diperkenankan mengeluarkan dana
untuk apapun selama berlangsungnya kegiatan visitasi.
Berikut ini Contoh Soal Uji Kompetensi Calon Asesor Akreditasi Sekolah/Madrasah
(Ban S/M).
Link
download Contoh Soal Uji Kompetensi Calon Asesor Akreditasi Sekolah
Semoga
info tentang ini ada manfaatnya untuk Bapak/Ibu guru, pengawas sekolah, dosen,
dalam mengikuti seleksi Calon Asesor Akreditasi serta semoga materi ini dapat
menambah wawasan bagi sekolah dalam menghadapi pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah.