Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/ atau laut.
Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2018 adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga, pendekatan biaya, dan/ atau pendekatan kapitalisasi pendapatan. Adapun yang melakukannya adalah Penilai PBB-P2. Penilai PBB P2 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, Penilaian PBB-P2.
Menurut Pasal 9 PMK NOMOR 208/PMK.07/2018, Penilai PBB-P2 paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. minimal lulusan Program Diploma I dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda dengan golongan II/ a atau minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan II/b;
b. telah mendapat pendidikan dan/ atau pelatihan teknis terkait Penilaian PBB-P2 serta memiliki keterampilan sebagai Penilai;
c. cermat dan seksama keterampilan sebagai Penilai;
d. tidak sedang menduduki dalam menggunakan Jabatan Struktural, Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK) atau Jurusita; dan
e. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
Bagaimana prosedur Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) silahkan baca dan download PMK NOMOR 208/PMK.07/2018 ----disini
Demikian informasi tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.