PEDOMAN PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MENURUT PMK NOMOR 208/PMK.07/2018

Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi  dan/ atau  bangunan  yang  dimiliki,  dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan  Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap  pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/ atau laut.

Penilaian  Objek  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2018 adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan  perbandingan  harga,  pendekatan  biaya, dan/ atau pendekatan kapitalisasi pendapatan.  Adapun yang melakukannya adalah Penilai PBB-P2. Penilai PBB P2 adalah  Pegawai Negeri Sipil  (PNS)  di lingkungan  Pemerintah  Daerah  yang  ditunjuk  oleh Kepala Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, Penilaian PBB-P2.

Menurut Pasal 9 PMK NOMOR 208/PMK.07/2018,  Penilai  PBB-P2  paling sedikit  memenuhi  persyaratan sebagai berikut:
a. minimal lulusan Program Diploma I dengan pangkat serendah-rendahnya  Pengatur  Muda  dengan golongan II/ a atau minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan II/b;
b. telah  mendapat pendidikan  dan/ atau  pelatihan teknis  terkait  Penilaian  PBB-P2  serta  memiliki keterampilan sebagai Penilai;
c.  cermat  dan  seksama keterampilan sebagai Penilai;
d.  tidak  sedang  menduduki dalam  menggunakan Jabatan  Struktural, Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK)  atau Jurusita; dan
e. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.

Bagaimana prosedur Penilaian  Objek  Pajak  Bumi  dan  Bangunan (PBB) silahkan baca dan download PMK NOMOR 208/PMK.07/2018 ----disini

Demikian informasi tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم