PERMENDAGRI 130 TAHUN 2018 SEBAGAI PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2019

PERMENDAGRI 130 TAHUN 2018 PERUNTUKAN DANA KELURAHAN

Permendagri 130 Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Bahtiar mengungkapkan saat ini Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

“ Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan  sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, ungkapnya, sabtu (29/12/2018)

Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bahtiar menuturkan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

“ Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu:  pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;  pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa” bebernya.

Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD  kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa”, ujar Bahtiar.

Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Adapun isi Pokok Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 2 bahwa peraturan ini mengatur kegiatan yang di dana dana kelurahan yakni: a) kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan b) kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.

Lebih lengkap tentang Kegiatan yang dapat didanai dari Dana Kelurahan silahkan baca dan download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan,

Link Download Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 (DISINI)


Demikian informasi tentang Permendagri 130 Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pengelolaan Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم