PERATURAN MENTERI KEUANGAN - PMK NOMOR 193/PMK.07/2018 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA

PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK Nomor 193/PMK.07/2018 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; 2) berdasarkan  ketentuan Pasal 9 ayat  (6) Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2018  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019,  ketentuan lebih  Ianjut mengenai  tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; 3) bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih Ianjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan  digunakan untuk  membiayai  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan  pembangunan,  pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa, meliputi: penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; pedoman penggunaan; dan   pemantauan serta evaluasi.

Terkait penyaluran (pencairan) Dana Desa dijelaskan dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari  RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.  Penyaluran (pencairan) Dana Desa dilakukan secara bertahap,  dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  tahap I paling cepat  bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b.  tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c.  tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen)


Pedomaan penggunaan Dana Desa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan  kualitas  hidup  manusia  serta penanggulangan  kemiskinan  dan  dituangkan  dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Penggunaan Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan  oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang Desa.

Selajutnya Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.   Pelaksanaan kegiatan  yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan  dilakukan  secara  swakelola  dengan menggunakan  sumber  daya/bahan  baku  lokal  dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, menyatakan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/wali kota. Dalam memberikan persetujuan bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas  telah  terpenuhi  dan/ atau  kegiatan pembangunan dan  pemberdayaan  masyarakat  telah terpenuhi. Persetujuan bupati/wali kota diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.

Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018, menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa.  Pemerintah  dan Pemerintah  Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tata cara pendampingan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.


Demikian Salinan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم