PMK Nomor 38 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. PMK Nomor 38 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa: 1) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.07 /2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; 2) bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Nasional, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang AKPD untuk dapat melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya secara profesional, efektif, dan efisien. Sedangkan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD adalah suatu proses penilaian dengan melibatkan beragam teknik evaluasi, metode, dan alat ukur dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian antara Kompetensi peserta dengan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD.
Pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38 Tahun 2019dinyatakan bahwa Maksud penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk menjamin kesesuaian Kompetensi setiap Jenjang Jabatan Fungsional AKPD dan mendukung profesionalisme AKPD. Adapun Tujuan penetapan Standar Kompetensi dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD serta Pengembangan Kompetensi AKPD untuk meningkatkan kinerja AKPD.
Selanjutnya pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 38/PMK.07/2019dinyatakan bahwa Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD;
b. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD; dan
c. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional AKPD
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Link download PMK Nomor 38 Tahun 2019
Demikian informasi salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.07/2019 Tentang Standar dan Uji Kompetensi Serta Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.