JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdapat dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disingkat JFAIPP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut AIPP adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor.

 

Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juknis – Juklak Jabatan Fungsional Analis Investigasi aan Pengamanan Perdagangan, mempunyai tugas pokok melaksanakan analisis di bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk pelindungan dan pengamanan perdagangan.

 

Dintyatakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juknis Juklak Jabatan Fungsional Analis Investigasi aan Pengamanan Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (JFAIPP) merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang JFAIPP terdiri atas 3 (tiga) jenjang AIPP Ahli Pertama, AIPP Ahli Muda; dan AIPP Ahli Madya. Pangkat dan golongan ruang atas jenjang JFAIPP adalah:

a. AIPP Ahli Pertama, terdiri atas:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. AIPP Ahli Muda, terdiri atas:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. AIPP Ahli Madya, terdiri atas:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

 

Pengangkatan PNS ke dalam JFAIPP dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian/inpassing; atau

d. promosi.

 

Pengangkatan pertama PNS ke dalam JFAIPP harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan unit kerja;

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang Hukum, Ekonomi, dan Hubungan Internasional;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi; dan

f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

 

Pengangkatan pertama PNS dalam JFAIPP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JFAIPP dari calon PNS;

b. calon PNS yang mengisi formasi JFAIPP dan telah diangkat sebagai PNS harus mengikuti:

1. uji kompetensi teknis yang diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi pengamanan perdagangan;

2. uji kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang diselenggarakan oleh Unit kerja yang menangani kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal;

c. uji kompetensi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS;

d. PNS yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi dapat diangkat dalam JFAIPP paling lama 1 (satu) tahun setelah pengangkatan sebagai PNS;

e. PNS yang telah diangkat dalam JFAIPP dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Fungsional JFAIPP; dan

f. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun PNS yang telah diangkat dalam JFAIPP belum mengikuti atau tidak lulus Diklat Fungsional JFAIPP, tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan pertama PNS dalam JFAIPP dilakukan sesuai tata cara:

a. PNS yang akan diangkat pertama dalam JFAIPP mengajukan surat permohonan kepada pimpinan unit kerja untuk dilakukan penilaian terhadap DUPAK JFAIPP dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. fotokopi surat keputusan pengangkatan calon PNS;

2. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;

3. surat pernyataan pimpinan unit yang menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki integritas dan moralitas yang baik;

4. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;

5. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang;

6. fotokopi sertifikat kompetensi teknis JFAIPP;

7. fotokopi sertifikat kompetensi manajerial dan sosial kultural Jabatan Fungsional;

8. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

9. DUPAK yang disertai bukti fisik;

b. pimpinan unit kerja meneruskan permohonan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri;

c. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan;

d. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri meneruskan permohonan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan;

e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan melakukan penilaian DUPAK dan menetapkan PAK berdasarkan permohonan.

f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengamanan perdagangan menyampaikan PAK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri;

g. pejabat pimpinan tinggi pratama di bidang kesekretariatan pada unit jabatan tinggi madya yang membidangi perdagangan luar negeri menyampaikan PAK kepada pihak-pihak yang terkait dan mengusulkan pengangkatan PNS dalam JFAIPP kepada Menteri melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan pengangkatan.

h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal memeriksa kelengkapan persyaratan pengangkatan dan memproses keputusan pengangkatan pertama dalam JFAIPP; dan

i. Menteri menetapkan keputusan pengangkatan pertama dalam JFAIPP.

 

Selengkapnya silahkan download Permendag Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permendag Nomor 21 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permendag Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم