JUKLAK JUKNIS PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

 

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020. Peraturan ini diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

 

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kepolisian Kehutanan pada Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. Polisi Kehutanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, ditetapkan dalam peta jabatan. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. Peta jabatan ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya bahwaTugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yaitu melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, serta pengawasan peredaran hasil hutan.

 

Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula;

b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil;

c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir; dan

d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Pemula, yaitu pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Terampil, meliputi:

1) pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2) pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3) pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Mahir, meliputi:

1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan penyelia, meliputi:

1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Pertama, meliputi:

1) pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2) pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Muda, meliputi:

1) pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2) pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Madya, meliputi:

1) pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2) pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3) pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan Ahli Utama, meliputi:

1) pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2) pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Selanjutnya Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan menyatakan bahwa Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

c. pengembangan teknis perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; dan

d. pemantauan dan evaluasi perlindungan, pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.

 

Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, terdiri atas:

a. perencanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:

1) perencanaan program; dan

2) penyusunan rancangan strategi kegiatan.

b. pelaksanaan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, meliputi:

 1) pelaksanaan tindakan preemtif, tindakan preventif, tindakan represif; dan

2) pelaksanaan kegiatan yustisi tindak pidana Kehutanan

 

Selengakpnya silahkan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini

 

Link download Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

 



= Baca Juga =



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم