Juknis Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya terdapat dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya disebut Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020, bahwa Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputerpada Instansi Pemerintah. Pranata Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Kedudukan Pranata Komputer ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun kekomputeran. Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pranata Komputer, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IVsampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 ini.
TugasJabatan Fungsional Pranata Komputer menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, melalui link yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.